Berita

Warga Resah, Izin Alfamidi Diduga Kedaluwarsa dan Rawan Disalahgunakan

93

Banyuasin, mednas.id – Pembangunan gerai Alfamidi memicu keresahan warga di sekitar lokasi pembangunan, yang disampaikan bersama ketua RT 42 dan RW 08 setempat pada 19/12/2025.

Mereka menegaskan bahwa persetujuan kepada Bapak Alpian telah diberikan hampir setahun lalu, jauh sebelum protes warga muncul. Ketua RT 42 dan RW 08 mempertanyakan dasar penerbitan izin yang mereka keluarkan, serta mendesak agar surat yang digunakan untuk pengurusan izin pembangunan Alfamidi ditarik kembali karena dampak negatif bagi pedagang lokal. Kekhawatiran ini berakar pada potensi penyalahgunaan izin.

Menurut Bian herdika, Ketua RT 42, dan Saprin Rusli, S.H., M.H., Ketua RW 08, izin pembangunan Alfamidi telah lama kedaluwarsa, terutama karena keberatan warga setempat. “Kami mencabut persetujuan yang mungkin pernah kami berikan karena informasi yang kami terima tidak lengkap,” ujar mereka.

“Surat pengaduan warga yang ditandatangani dan disampaikan melalui Pro Gerakan Nasional (PROGAN), yang mewakili warga terdampak, menegaskan kekhawatiran ini. “Kami khawatir jika pembangunan tetap dilanjutkan, akan terjadi pelanggaran aturan tata ruang dan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,”

Warga menambahkan bahwa Alfamidi berpotensi mematikan usaha mereka. Mereka berharap pemerintah daerah segera meninjau izin pembangunan Alfamidi dan memastikan tidak ada pelanggaran.

Mereka juga akan mempertanyakan proses perizinan jika izin tetap dikeluarkan, mengingat surat sanggahan dan penyampaian kepada pihak kelurahan dan kecamatan sebelumnya seolah diabaikan. Isu ini semakin memicu keresahan warga sekitar, terutama para pedagang lokal. Red

Exit mobile version