Berita

Cafe & Resto Telaga Rasa di Banyuasin Diduga Belum Lengkapi Perizinan

76

Banyuasin,mednas – Cafe & Resto Telaga Rasa yang baru saja melakukan grand opening pada 14 Februari lalu, kini menjadi sorotan warga Banyuasin. Pasalnya, tempat usaha yang dimiliki oleh H. Amrul ini diduga belum memiliki izin yang lengkap dan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga hari ini, 22/02/2026, Telaga Rasa hanya memiliki satu izin, yaitu izin usaha dan pariwisata atas nama Bachtiar Effendi, yang menjabat sebagai manajer di tempat tersebut. Warga menduga, Telaga Rasa belum memiliki izin-izin lain yang diperlukan, seperti IMB/PBG (yang sesuai peruntukan), izin limbah, dan izin timbunan.

“Sekitar sebulan lalu, bangunan Telaga Rasa ini sempat disegel karena diduga tidak memiliki izin. Namun, hanya beberapa hari kemudian, pembangunan kembali dilanjutkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah tim investigasi dilapangan melakukan pengecekan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Hasilnya, Telaga Rasa memang belum memiliki izin yang lengkap dan sesuai peruntukannya.

Warga berencana menuntut pihak Telaga Rasa untuk segera memberikan klarifikasi terkait perizinan mereka. Pasalnya, manajemen Telaga Rasa juga berencana membangun gedung serba guna, gazebo, dan taman wisata di area belakang cafe & resto.

“Kami akan mengawal ketat dan menyoroti pembangunan serta perizinan Telaga Rasa. Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat limbah atau dampak negatif lainnya dari keberadaan tempat usaha ini,” tegas perwakilan warga.

Warga juga menuntut adanya transparansi dari pihak Telaga Rasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, pihak Telaga Rasa belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Tim Red

Exit mobile version