Berita

Polsek Talang Kelapa Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan, Pelaku Ditangkap di Palembang

30

Banyuasin,mednas.id – Jajaran Sektor Kepolisian (Polsek) Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan yang meresahkan warga. Seorang terduga pelaku berhasil diringkus tim opsnal pada Rabu (15/4/2026), tidak lama setelah unit sepeda motor korban ditemukan di wilayah Kota Palembang.

Peristiwa penggelapan ini bermula pada Sabtu (10/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama Firmansyah, warga Komplek Perumahan Azhar, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, sedang duduk santai di sebuah warung dekat Indomaret bersama rekannya berinisial IB.

Tak lama kemudian, datang seorang pria yang dikenal oleh korban, berinisial EF. Pelaku meminjam sepeda motor milik Firmansyah dengan alasan akan pergi ke rumah seorang teman. Karena percaya, korban pun meminjamkan kendaraannya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali hingga sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019 warna merah dengan nomor polisi BG 2143 JAV. Firmansyah pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Kelapa.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (15/4/2026), unit opsnal Polsek Talang Kelapa menerima informasi penting mengenai keberadaan sepeda motor milik korban. Informasi tersebut mengarah ke lokasi di Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Herli Stiawan, S.H., M.H., segera memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat melakukan penangkapan. Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor milik korban yang menjadi barang bukti.

“Tim opsnal kita bekerja cepat setelah menerima informasi. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di lokasi yang disebutkan,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim, Panit Joko, mewakili Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penadahan. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, serta segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban tindak pidana.

Editor: indra

Exit mobile version