Berita

Aktivitas Tambang Gumuk Diduga Bermasalah, Publik Pertanyakan Legalitas

17

BANYUWANGI, MEDNAS.ID – Aktivitas tambang galian C jenis gumuk di wilayah Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan adanya aktivitas pengerukan tanah dan batu yang belum jelas legalitasnya memicu keresahan masyarakat dan mengundang perhatian berbagai pihak.

Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat excavator masih beroperasi di area pengerukan. Tumpukan batu material tambang serta kendaraan dump truck terlihat berada di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan. Dokumentasi yang diterima media juga memperlihatkan aktivitas pengerukan berlangsung di kawasan Jalan Jember No.14, Jalen Parungan, Setail, Genteng, Banyuwangi.

Sorotan publik mengarah kepada seorang penambang berinisial R yang disebut mengetahui aktivitas tambang tersebut. Namun saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (24/05/2026), yang bersangkutan memilih tidak menjawab tanpa memberikan penjelasan apapun terkait dugaan tambang galian C tersebut. Sikap diam itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Warga sekitar mengaku resah lantaran aktivitas tambang dinilai berpotensi merusak lingkungan, memicu longsor, merusak struktur tanah, hingga mengancam keselamatan warga sekitar saat musim hujan tiba. Selain itu, lalu lalang kendaraan pengangkut material disebut menyebabkan jalan cepat rusak dan menimbulkan polusi debu bagi masyarakat sekitar.

Aktivitas pertambangan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, apabila aktivitas tambang menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan tanpa pengelolaan yang benar dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM, serta instansi terkait untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut. Warga meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang yang dinilai meresahkan dan berpotensi melanggar hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas tambang galian C gumuk tersebut.

(Tim).

Exit mobile version