BANYUASIN SUM-SEL Mednas.id– Keberadaan sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tanpa kelengkapan perizinan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Kecamatan Banyuasin III, tepatnya di Desa Panji, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari pusat Kecamatan Pangkalan Balai.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kendaraan pengangkut CPO disebut terlihat keluar-masuk kawasan gudang tersebut. Aktivitas itu memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kelengkapan perizinan, legalitas kegiatan usaha, serta asal-usul dan tujuan CPO yang ditampung.
Muncul Informasi Dugaan “Uang Koordinasi”
Selain persoalan perizinan, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian dana yang disebut sebagai “uang koordinasi” kepada pihak tertentu agar aktivitas gudang dapat berjalan.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum didukung bukti maupun pernyataan resmi dari pihak yang berwenang. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Aliansi DPD Sumatera Selatan meminta Polres Banyuasin, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas gudang tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan penampungan CPO telah memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
Aliansi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara tertib dan damai di halaman Polres Banyuasin apabila tidak ada tindak lanjut terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Aliansi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi akan dilakukan melalui jalur hukum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah Hal Diminta untuk Diperiksa
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara transparan, antara lain terhadap
– Kelengkapan perizinan lokasi dan kegiatan usaha;
– Kesesuaian kegiatan dengan tata ruang serta peraturan daerah;
– Legalitas dan asal-usul CPO yang ditampung;
– Jalur serta tujuan distribusi;
– Identitas dan tanggung jawab pengelola atau pemilik gudang;
– Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan;
– Serta tindakan atau sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan pada Minggu, 30 Agustus 2026, belum diperoleh diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Satpol PP maupun pihak kepolisian mengenai status perizinan dan legalitas operasional gudang tersebut.
Begitu pula terkait informasi dugaan “uang koordinasi”, belum ada bukti atau keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik atau pengelola gudang, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, aparat kepolisian, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Tim CLANDESTIN
