MUBA, Mednas.id — Kebakaran kembali terjadi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Rompok Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9) malam.
Peristiwa tersebut diduga menyebabkan dua pekerja yang berada di sekitar lokasi mengalami luka bakar serius. Keduanya sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit di Sekayu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa keduanya dilaporkan tidak berhasil diselamatkan.
Informasi mengenai adanya korban jiwa tersebut disampaikan warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Dua orang pekerja mengalami luka bakar dan sempat dibawa ke rumah sakit di Sekayu. Namun, keduanya meninggal dunia,” ujar seorang warga, Minggu (13/9).
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, kobaran api disertai suara ledakan terdengar dari lokasi kejadian. Warga sekitar kemudian berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya.
Namun, besarnya kobaran api membuat warga kesulitan mendekati titik kebakaran.
Lokasi tersebut disebut berada di lahan yang disebut-sebut milik BH dan AN yang diduga berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak. Namun, informasi mengenai kepemilikan lahan, pihak yang mengelola lokasi, maupun legalitas aktivitas di tempat tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan aktivitas pengeboran dan pengelolaan minyak rakyat di Kabupaten Muba, khususnya menyangkut aspek keselamatan kerja, legalitas kegiatan, serta pengawasan terhadap aktivitas di lapangan.
Kesepakatan Enam Bulan Jadi Sorotan
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat kesepakatan antara Kapolres Muba, Pemerintah Daerah, DPRD Muba, dan masyarakat yang dituangkan dalam Surat Nomor 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut disebutkan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin selama masa transisi enam bulan.
Kesepakatan tersebut kini menjadi sorotan setelah kembali terjadi insiden kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak.
Sejumlah pihak mempertanyakan batas penerapan kesepakatan tersebut, khususnya apakah masa transisi dapat ditafsirkan sebagai kelonggaran terhadap aktivitas yang belum memenuhi ketentuan hukum, atau kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang aktivitas itu ilegal, tentu harus dipastikan apakah kesepakatan tersebut dapat dijadikan dasar untuk membiarkan kegiatan yang melanggar hukum. Jangan sampai kesepakatan masa transisi justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pengeboran tanpa pengawasan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, pengawasan tidak semestinya baru dilakukan setelah terjadi kebakaran maupun kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
“Kalau memang nantinya terbukti ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah terjadi kebakaran dan ada korban,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muba memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Penyelidikan, kata dia, tidak hanya sebatas mencari penyebab kebakaran, tetapi juga perlu mengungkap pihak yang mengelola lokasi, bagaimana aktivitas pengeboran dilakukan, serta apakah terdapat pelanggaran terkait perizinan, keselamatan kerja, atau ketentuan lainnya.
“Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.
Polisi Lakukan Olah TKP
Sementara itu, Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi membenarkan adanya insiden kebakaran tersebut.
Ia mengatakan pihak kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian dan saat ini masih melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Iya, benar. Anggota sudah ke lokasi. Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan olah TKP,” kata Harun singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Musi Banyuasin mengenai penyebab pasti kebakaran, identitas lengkap kedua korban, status legalitas lokasi, maupun hasil penyelidikan awal terkait dugaan aktivitas illegal drilling tersebut.
Dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat aktivitas pengeboran minyak ilegal juga masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada penanganan kebakaran, tetapi juga dapat mengungkap asal-usul aktivitas pengeboran, pihak yang mengelola lokasi, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Proses penanganan diharapkan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan, sehingga apabila terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
CLANDESTIN
