Banyuasin,mednas.id — Dugaan penyalahgunaan dan manipulasi data bantuan sosial kembali mencuat. Sejumlah warga di Kelurahan Rawa Maju, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, mengaku menemukan kejanggalan pada data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program PKH dan BPNT.
Nama tertera dalam daftar penerima, namun NIK berbeda, bahkan penerima asli tidak pernah merasa mendapatkan bantuan.
Keluhan masyarakat semakin menguat setelah penyaluran bantuan pada 28 November 2025, di mana seorang warga terkejut saat mengetahui nama istrinya tercantum sebagai penerima bantuan, namun dengan NIK dan alamat yang tidak sesuai.
“Nama istri saya muncul dua kali, tapi kedua-duanya tidak terdaftar sebagai penerima PKH. Kalau begitu, yang menerima itu siapa? Kenapa nama sama tapi NIK berbeda? Itu NIK punya siapa?” ujar warga dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi, pihak pendamping PKH memberi jawaban tidak memuaskan.
“Sekarang jaringan lagi rusak, Pak. Kalau datanya sudah terdeteksi nanti ketahuan punya siapa. Kalau salah akan dipanggil dan bisa dikembalikan ke pusat,” kilah pendamping berinisial M, seolah berupaya meredam protes.
Lebih jauh, pendamping juga menyarankan warga tetap mengambil bantuan dengan dasar KK anak, meskipun data induk tidak sinkron—sebuah prosedur yang justru makin menambah tanda tanya besar.
Sementara itu, pihak kelurahan menegaskan bahwa mereka hanya menerima dan meneruskan data dari Dinas Sosial Banyuasin.
“Kami hanya memfasilitasi data dari kantor pos dan Dinsos. Kami tidak bisa memberikan barcode jika NIK tidak sesuai. Penyaluran tidak bisa diwakilkan bila data tidak sama dengan barcode dari Dinas Sosial,” tegas R selaku perangkat kelurahan.
Jika benar terjadi manipulasi data, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKH — yang menegaskan bahwa penerima bantuan harus sesuai dan valid secara administrasi.
UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 35 — mengatur bahwa penyaluran bantuan harus transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo. Pasal 35 KUHP, yang menjelaskan bahwa penggunaan identitas palsu untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika ada pihak yang sengaja memalsukan atau memanipulasi data, ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini bukan sekadar “kesalahan teknis”. Ini menyoroti:
1.Lemahnya validasi data penerima bantuan
2. Minimnya pengawasan pendamping PKH
3.Tidak adanya transparansi dalam proses verifikasi
4.Potensi permainan oknum dengan memanfaatkan celah sistem
Warga miskin yang seharusnya dilindungi, malah terpinggirkan oleh kegagalan sistem dan dugaan permainan data.
Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan penjelasan resmi.
Jika benar ada penyimpangan, maka pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan regulator terkait tidak boleh tinggal diam. Ini bukan hanya persoalan administrasi — ini persoalan hak sosial masyarakat.
“Negara harus hadir, bukan sekadar menyalurkan bantuan, tetapi memastikan bantuan itu tepat sasaran tanpa manipulasi.”
(Kendra)
