MUBA,mednas.id – Penyidikan dua kasus kebakaran sumur minyak ilegal diduga tak tuntas di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung lincir pada Selasa (09/09/2025) Pukul 17.00 WIB lalu dan Kebakaran sumur bor ilegal di kawasan PT. PIP Desa Keban Kecamatan Sanga Desa, pada (11/09/2025) pukul 14 WIB lalu.(30/12)
Sampai saat ini belum ada kejelasannya sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat. Padahal,kasus tersebut telah diambil alih oleh Polres Muba melakukan penyidikan. Anehnya sampai saat ini dua insiden kebakaran itu sama sekali belum ada tersangka. Padahal, pemilik dua tempat ilegal Driling itu sudah diketahui identitasnya.
Syafik, dari DPD AI Sumatera Selatan kepada wartawan menyesalkan tindakan Polres Muba yang terkesanp lamban menyelesaikan dua kasus kebakaran ilegal Driling itu. Padahal menurutnya,peristiwa kebakaran itu selain merusak lingkungan juga telah menimbulkan korban jiwa.
Lanjut Syafik. Mendesak Polda Sumsel harus segera ngambil alih proses penyidikan dua kasus kebakaran itu, sekaligus mencopot Kasatreskrim dan Kanit Pidsus Polres Muba diduga tidak tegas dalam menjalankan tugas. Kami menduga kasus ini adanya kesengajaan tidak dilakukan penyidikan oleh pihak Polres Muba. Karena sudah lebih dari tiga bulan tidak ada penetapan tersangka,” kata Syafik.
“Kami menduga ada main mata aparat kepolisian dan pihak pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar. Sebab, kalau tidak ada mengapa penetapan tersangka tidak dilakukan, padahal pemilik yang sesungguhnya sudah diketahui publik. Karena itu kami mendesak Kapolda Sumsel segera mengambil tindakan tegas dalam kasus ini,” katanya.
Peristiwa itu, terdapat korban luka bakar dan masih hidup diantaranya. Pemilik lahan dan Ibrahim beim Pemilik mobil polot,Pamiludin warga Beruga. Sementara korban meninggal yaitu. Romsi kuris warga Beruga. Putra warga Beruga. Nanda warga keban 2. Prabowo muldan warga Beruga. Sunardi warga kaliberau dan Roy Sapta warga kaliberau.
Ironisnya berdasarkan Informasi terakhir yang diterima wartawan dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan saat ini sumur eks kebakaran itu akan dikelola kembali.
Sementara. Peristiwa kebakaran sumur bor ilegal di PT. PIP Desa Keban kec. Sanga Desa terjadi pada 11 / 09/ 2025 sekitar pukul 14 WIB. Diketahui, Pemilik sumur itu, Joko warga keban 1 yang sehari hari berprofesi sebagai pengusaha pipa kesing di simpang keban. Ironisnya, Sampai saat ini Joko tidak diproses hukum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun yang terjadi menimbulkan dugaan rekayasa yang dilakukan aparat kepolisian dengan menjadikan tersangka kepada seorang pekerja tukang polot.
Sementara. AKP M.Afhi Abrianto STrk.S.IK.Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini di turunkan (tim)
