BANYUWANGI, MEDNAS.ID –
Ketua LPLH-TN DPC-BWI, M.Rofiq Azmi sangat menyayangkan jika terjadi hal yang sama terhadap oknum pelaku tambang galian inisial N yang kini sedang menjalani proses hukum di Polresta Banyuwangi, pada rapat terbuka dikantor kecamatan Tegalsari saat itu diduga ada beberapa nama dengan inisial N , C dan K tercantum dalam surat perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah bengkok Desa Tamansari berlokasi di Gambiran kurang lebihnya seperti itu.
Dugaan penyimpangan serius mencuat setelah tim mengikuti dump truk pengangkut material yang statusnya digunakan untuk Program Pembangunan koperasi Merah Putih Pemadatan Lahan Sawah yang urugannya diambilkan dari Tanah GUMUK BENGKOK Desa Dasri berlokasi diDesa Gambiran.Penyimpangan serius yang di maksud terkait pemanfaatan tanah Bengkok yang secara hukum merupakan aset desa dan dilarang dikelola secara serampangan.
Tulisan pada baner dijalan masuk “TANAH GUMUK INI DIPERGUNAKAN UNTUK PENGURUKAN LOKASI PEMBANGUN KOPRASI DESA MERAH PUTIH DASRI”.
Tim investigasi dilapangan menemukan fakta tak sesuai
Dengan tulisan pada banner, truk pengangkut material dengan Nopol P 8117 UR melaju kencang kearah selatan melewati blogagung hingga siliragung, artinya patut diduga terjadi penyalahgunaan material kekayaan desa dasri yang diambil dari tanah gumuk bengkok desa dasri.
Kami berharap semua pihak mendukung instruksi Presiden tentang pendirian Bangunan Gedung Koprasi Merah Putih dengan menjaga kwalitas, kwalitas urug untuk pemadatan sebaiknya dikawal oleh ahlinya, karena lokasi pembangunan tersebut adalah persawahan, tentu dibutuhkan material dan Tehnis pengawasan serius dari Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, kepadatannya mampu menahan bangunan gedung dan tidak terjadi ambles kedepannya.
Dilokasi pembangunan terlihat sudah rata sepertinya sudah cukup kebutuhannya, namun alat berat milik H masih lanjut beroperasi melakukan pengerukan dengan diiringi hilir mudik Aktivitas dump truk pengangkut material dari tanah gumuk menggunakan alat berat warna kuning dengan mengatasnamakan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (25/12/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kami kepada kepala desa dasri masih centang satu , kami pertanyakan terkait pemanfaatan dan pengelolaan bengkok yang dibawa kearah siliragung itu di jual apa dikirim kepada siapa?
*Dasar Hukum Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Material Urug dari Gumuk Bengkok Desa:*
– Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
*Pemanfaatan Tanah Material Urug:*
– Tanah material urug dari gumuk bengkok desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa, seperti:
– Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, irigasi, dll.)
– Pembangunan fasilitas umum (sekolah, puskesmas, dll.)
– Pembangunan ekonomi masyarakat (pertanian, peternakan, dll.)
– Pemanfaatan tanah material urug harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta harus mengedepankan kepentingan masyarakat desa melibatkan BPD.
Kekecewaan disampaikan oleh LPLH-TN Banyuwangi, M.Rofiq Azmi yang telah mengadukan inisial H kepada pihak Polresta banyuwangi, diantaranya prihal pengrusakan jalan fasilitas umum yang dipergunakan jalan keluar masuk angkutan material kegiatan pengerukan gumuk menggunakan alat berat diarea belakang perumahan yang berlokasi didusun Lidah desa Gambiran, diduga pelaku tambang ini kebal hukum karena tidak ada informasi lanjutan dari pihak Polresta banyuwangi.” Ungkapnya
(Tim).
