Scroll untuk baca artikel
Berita

Tanah Bengkok Desa Dasri, Diduga Dijarah Tambang Galian C Berkedok Koperasi Merah Putih.

167
×

Tanah Bengkok Desa Dasri, Diduga Dijarah Tambang Galian C Berkedok Koperasi Merah Putih.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MEDNAS.ID –

Dugaan penyimpangan serius mencuat dari Desa Dasri.
Tanah Bengkok, yang secara hukum merupakan aset Desa, dan dilarang dikelola secara serampangan, Diduga dimanfaatkan untuk Aktivitas Tambang Galian C dengan mengatasnamakan Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (24/12/2025).

Namun ironisnya, hingga kini tidak ada Transparansi terkait izin, Kerjasama, maupun Kontribusi hasil Tambang terhadap Keuangan Desa.

Aktivitas Tambang di atas Tanah Bengkok tersebut kuat Diduga melanggar prinsip pengelolaan Aset Desa dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, jika benar dilakukan tanpa mekanisme perizinan lengkap dan tanpa setoran jelas ke kas desa.

“Kalau Tanah Bengkok dipakai Tambang, itu bukan perkara kecil. Ini menyangkut Aset Desa dan Kekayaan Negara.

Jika tidak ada izin resmi dan laporan keuangan yang jelas, maka patut Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar seorang Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Banyuwangi.

Lebih mencengangkan lagi, Kepala Desa Dasri inisial K, justru memilih Bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Tidak ada Klarifikasi, tidak ada bantahan, bahkan tidak ada penjelasan singkat kepada publik.

Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

“Diamnya Kepala Desa inisial K, bukan solusi. Justru ini menambah Kecurigaan.

Kalau tidak ada masalah, kenapa takut menjelaskan ke publik?” kata seorang warga Desa Dasri yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Sejumlah pihak menilai koperasi hanya dijadikan tameng Legalitas untuk mengamankan aktivitas Tambang Galian C diatas lahan desa.

Padahal, koperasi desa seharusnya bertujuan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, bukan menjadi Alat Pembenaran Eksploitasi Sumber Daya tanpa pengawasan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat dan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, hingga Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup:
1. Status hukum tanah bengkok yang ditambang
2. Legalitas Izin Tambang Galian C
Perjanjian kerja sama dengan koperasi
3. Aliran hasil Tambang dan potensi kerugian negara
Dampak lingkungan dan sosial bagi warga sekitar

“Jika terbukti ada Penambangan Ilegal di atas tanah bengkok, ini bisa masuk ke ranah Pidana, termasuk Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan.

APH jangan menunggu laporan, harus proaktif,” tegas aktivis Lingkungan Hidup tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa (Kades) Dasri inisial K, dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih ataupun pihak Penambang inisial H, Belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi,”pungkasnya.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *