Scroll untuk baca artikel
Berita

YLKI Dorong Korlantas Bertransformasi Menjadi Badan Lantas, Minta Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan Klaim.

48
×

YLKI Dorong Korlantas Bertransformasi Menjadi Badan Lantas, Minta Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan Klaim.

Sebarkan artikel ini

MEDNAS.ID  –

.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ST menilai sudah saatnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ditingkatkan menjadi Badan Lalu Lintas (Badan Lantas), mengingat luasnya cakupan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan keselamatan jalan raya.

Ketua Umum YLKI ST Pusat, Agus Flores, menyampaikan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola keselamatan transportasi dan memberikan pelayanan publik yang lebih terintegrasi.

“Menurut YLKI ST, sudah sepantasnya Korlantas menjadi Badan Lantas karena tugas dan tanggung jawabnya sangat luas, terutama dalam aspek keselamatan jalan. Dengan struktur yang lebih kuat, pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin optimal,” ujar Mas Agus di Kantor YLKI ST, (0/12).

Minta Jasa Raharja Tingkatkan Komitmen Pelayanan Klaim

Mas Agus juga menyoroti pentingnya peningkatan kerja sama antara Korlantas dan Jasa Raharja, khususnya dalam pelayanan klaim asuransi bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

“Kami meminta Jasa Raharja untuk meningkatkan komitmennya dalam membantu Korlantas, terutama dalam pelayanan klaim asuransi yang harus semakin dipermudah bagi masyarakat. Itu bagian dari perlindungan konsumen,” tegasnya.

Dukung Tilang yang Lebih Bersifat Pembinaan

Dalam kesempatan yang sama, YLKI ST turut mendukung kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) yang lebih mengedepankan pendekatan edukatif.

“YLKI ST mendukung jika pelayanan tilang lebih bersifat pembinaan. Masyarakat perlu diedukasi, bukan semata-mata ditindak,” ungkap Agus.

Permudah Perpanjangan SIM Tanpa Tes Ulang

YLKI ST juga menyoroti kompleksitas proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mas Agus meminta agar perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan pemohon menjalani tes mengemudi ulang.

“Yang sudah memiliki SIM, tidak perlu lagi dites mengemudi. Cukup menggunakan SIM lama sebagai dasar perpanjangan. Ini akan mempermudah masyarakat tanpa mengurangi kualitas keselamatan,” jelasnya.

Agus menegaskan, seluruh poin tersebut merupakan bagian dari upaya YLKI ST dalam memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan keselamatan berkendara, dan mendorong pelayanan publik yang lebih efektif serta berorientasi pada masyarakat.

(Dra).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *