BANYUWANGI, MEDNAS.ID –
Aktivitas Tambang Galian C yang berlokasi di Dusun Tegalsagut, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, kembali beroperasi dan menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Selain merusak infrastruktur jalan desa, aktivitas tambang tersebut kini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, sehingga memunculkan indikasi usaha ilegal dan potensi kerugian negara, Sabtu (24/1/2026).
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan kondisi jalan desa yang semula berpaving kini mengalami kerusakan parah, bergelombang, bahkan sebagian mengalami penurunan permukaan.
Kerusakan ini diduga akibat intensitas lalu lintas armada truk bermuatan material galian C dengan tonase berat yang melintas setiap hari di jalur sempit permukiman warga.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Jalannya sempit, sekarang paving bergelombang dan rusak. Kalau truk tambang lewat, warga harus menepi. Ini sangat rawan kecelakaan, apalagi untuk anak-anak dan pengendara motor,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian serius masyarakat, aktivitas tambang galian C tersebut sempat berhenti dalam kurun waktu tertentu, namun kembali beroperasi tanpa adanya sosialisasi kepada warga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas perizinan tambang, mulai dari IUP, izin lingkungan, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Warga menduga kuat, jika aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka negara berpotensi mengalami kerugian akibat tidak optimalnya penerimaan pajak, retribusi daerah, serta royalti mineral bukan logam dan batuan.
“Kalau memang izinnya lengkap, seharusnya ada tanggung jawab atas kerusakan jalan dan keselamatan warga. Jangan sampai negara dan masyarakat sama-sama dirugikan,” tambah warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Inspektorat dan BPK untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan tambang galian C tersebut, termasuk volume produksi, kepatuhan pajak, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak tutup mata dan segera melakukan penghentian sementara aktivitas tambang hingga seluruh aspek perizinan, keselamatan, dan tanggung jawab sosial dinyatakan jelas dan sah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan terkait dugaan usaha ilegal dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
(Tim).
