Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Penebangan Pohon Perindang di MT Haryono Banyuwangi Dipertanyakan.

179
×

Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Penebangan Pohon Perindang di MT Haryono Banyuwangi Dipertanyakan.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MEDNAS.ID –

Aktivitas penebangan pohon perindang di tepi Jalan MT Haryono, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, menuai sorotan publik.

Penebangan yang berlangsung di kawasan padat aktivitas ekonomi tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (27/1/2026) siang, sedikitnya lima orang pekerja terlihat menebang pohon berukuran besar di depan Toko Aneka Warna Perkasa dan Syukria Parfume.

Proses penebangan dilakukan menggunakan gergaji mesin, kampak, serta tali tambang, tanpa disertai papan informasi kegiatan maupun penjelasan resmi kepada masyarakat.

Pohon-pohon yang ditebang diketahui merupakan pohon perindang jalan yang selama ini berfungsi menjaga kenyamanan pengguna jalan serta mendukung program penghijauan perkotaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Penebangan tersebut sontak memicu pertanyaan warga, mengingat kawasan tersebut bukan wilayah rawan tumbang atau terdampak bencana.

“Kalau memang ada izin, mestinya jelas. Ini pohon fasilitas umum, bukan milik pribadi,” ujar salah satu warga sekitar.
Hingga kegiatan berlangsung, tidak tampak adanya pengawasan dari dinas teknis, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas PU CKPP Banyuwangi.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas PU CKPP, (Bayu Hadiyanto) menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi bertugas di dinas tersebut dan kini telah berpindah ke DLH Banyuwangi,”Pungkas singkatnya

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH maupun Pemkab Banyuwangi terkait legalitas penebangan, termasuk apakah kegiatan tersebut telah melalui prosedur perizinan dan kajian lingkungan.

Penebangan pohon perindang di ruang publik diatur secara ketat dalam regulasi lingkungan hidup dan tata kelola ruang terbuka hijau.

Setiap tindakan penebangan umumnya wajib mendapatkan izin pemerintah daerah, disertai pertimbangan aspek keselamatan, ekologi, dan kepentingan umum.

Jika dilakukan tanpa
izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar peraturan daerah maupun ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.

Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mendesak agar DLH Banyuwangi, Dinas PU CKPP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat menilai ketegasan pemerintah daerah penting untuk menjaga komitmen Banyuwangi sebagai daerah yang mengedepankan tata kelola lingkungan dan ruang hijau, sekaligus mencegah praktik penebangan pohon fasilitas umum yang dilakukan secara sepihak.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!