Berita

Dugaan Manipulasi Tanda Tangan Izin Lingkungan PT SDS Disorot, Warga Akui Dipanggil Langsung untuk Klarifikasi

91

Banyuasin,mednas.id – Sabtu, 3 Januari 2026
Dugaan manipulasi tanda tangan warga dalam proses perizinan lingkungan PT. Sumber Diri Sembilan (PT SDS) sempat memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Rejodadi, Kabupaten Banyuasin. Persoalan yang menyangkut dokumen persetujuan warga—sebagai syarat administratif izin lingkungan—itu kini diklaim telah diselesaikan melalui klarifikasi langsung dan mediasi multipihak.

Isu ini mencuat setelah sejumlah warga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan lingkungan, namun nama mereka tercantum dalam berkas perizinan perusahaan. Dugaan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran administrasi hingga pidana, mengingat pemalsuan atau manipulasi dokumen resmi dapat dijerat ketentuan hukum.

Menanggapi sorotan publik, manajemen PT SDS akhirnya angkat bicara. Melalui keterangan resminya, perusahaan mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur di tingkat pelaksana lapangan, yang dilakukan oleh oknum, bukan kebijakan manajemen perusahaan.

“Kami menghormati kritik dan laporan warga. Setelah dilakukan penelusuran internal, ditemukan adanya kelalaian prosedural oleh oknum pelaksana di bawah. Masalah ini telah kami luruskan secara langsung dengan warga terkait,” ujar Humas PT SDS.

Klarifikasi Langsung ke Warga
Sebagai langkah korektif, perwakilan PT SDS turun langsung menemui warga yang namanya tercantum dalam dokumen tanda tangan tersebut. Dari hasil pertemuan itu, warga yang bersangkutan menyatakan tidak keberatan dan mengaku mendukung pendirian PT SDS, dengan harapan perusahaan dapat membuka lapangan kerja serta berkontribusi melalui program CSR bagi desa.
Proses penyelesaian juga melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, serta dimediasi oleh pihak terkait guna memastikan tidak ada tekanan maupun penyimpangan.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa proses perizinan lingkungan bukan sekadar formalitas administratif. Mengacu pada:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 26 dan 39, yang mewajibkan partisipasi masyarakat secara sah dan transparan dalam penyusunan izin lingkungan.
Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan keabsahan persetujuan masyarakat dalam Persetujuan Lingkungan melalui sistem OSS-RBA.
Apabila manipulasi tanda tangan terbukti dilakukan secara sengaja, maka dapat berimplikasi hukum tidak hanya bagi pelaksana lapangan, tetapi juga korporasi.

Komitmen Perusahaan
PT SDS menyatakan berkomitmen memperbaiki mekanisme perizinan, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh proses partisipasi masyarakat dilakukan secara langsung, sukarela, dan terdokumentasi sah.
“Kami berkomitmen patuh pada hukum dan memastikan operasional perusahaan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tegas pihak manajemen.

Meski diklaim telah selesai secara musyawarah, publik menilai kasus ini tetap menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak bermain-main dengan dokumen perizinan. Pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai krusial agar praktik serupa tidak kembali terulang di Banyuasin.

 

Exit mobile version