Scroll untuk baca artikel
Berita

KSOP Kelas I Palembang Tegaskan Tidak Pernah Izinkan Pengangkutan BBM di Kapal Penyeberangan

80
×

KSOP Kelas I Palembang Tegaskan Tidak Pernah Izinkan Pengangkutan BBM di Kapal Penyeberangan

Sebarkan artikel ini

Palembang,mednas.id- 7 Januari 2026 Idham Faca memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menuding adanya keterlibatannya dalam dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal melalui Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin.

Idham Faca menegaskan secara tegas bahwa BBM termasuk barang berbahaya yang tidak diperbolehkan diangkut menggunakan kapal penyeberangan penumpang. Larangan ini berdasarkan Surat Larangan Pengangkutan Barang Berbahaya (sesuai IMDG Code) di kapal yang bukan diperuntukkan untuk mengangkut barang berbahaya, serta peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang di keluarkan pada tanggal 13 November 2025 dengan nomor UM.003/28/3/KSOP.PLG-25.

“Larangan ini sudah diatur dengan jelas dan tegas. KSOP Kelas I Palembang tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk pengangkutan BBM melalui kapal penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Api-Api,” katanya.

Ia menolak keras tudingan yang menyebut BBM ilegal tersebut miliknya atau melibatkan dirinya secara langsung, menyatakan bahwa hal itu tidak benar dan tidak memiliki dasar yang sah. Menurutnya, pengangkutan barang berbahaya harus memenuhi persyaratan khusus, prosedur keselamatan yang ketat, serta mendapatkan perizinan resmi – yang secara eksplisit tidak diperbolehkan untuk kapal feri penumpang.

“Apabila ada pihak yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin dan di luar ketentuan yang berlaku, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sepenuhnya berada di luar sepengetahuan serta tanggung jawab kami,” jelasnya.

Terkait tudingan pembiaran atau lemahnya pengawasan, Idham Faca menegaskan bahwa KSOP bekerja sama erat dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Edaran larangan pengangkutan barang berbahaya menjadi acuan utama dalam setiap tindakan pengawasan di wilayah pelabuhan.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut. KSOP Kelas I Palembang bersikap terbuka dan siap berkooperatif sepenuhnya demi menjaga keselamatan pelayaran dan kepentingan negara.

Idham Faca mengimbau media dan masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, serta menyajikan informasi secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang dan menegaskan komitmen KSOP Kelas I Palembang dalam menegakkan aturan keselamatan pelayaran serta mencegah pelabuhan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *