Berita

Polsek Babat Toman Berhasil Amankan TSK Ilegal Repinery.

76

Muba,mednas.id – Penyulingan minyak ilegal repinery yang terbakar di lingkungan RT 25 RW 08 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Pada 11 oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka Awaludin Bin Abidin berhasil diamankan,warga Dusun VI Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (08/01)

Dalam insident itu. Barang bukti yang di amankan berupa satu unit sepeda motor merek honda verza yang sudah terbakar,sart unit mobil kijang pick up yang terbakar,dua buah kerangka tedmon bekas terbakar,satu buah tungku / tangki penyulingan yang terbuat dari besi dengan volume sekira 40 drum,dua buah drum besi bekas terbakar,dua lembar seng bekas terbakar,satu unit mesin sedot,satu buah selang dengan panjang sekira dua meter bekas terbakar,satu buah jerigen berisi cairan warna hitam diduga minyak mentah

Kebakaran penyulingan itu diduga pelaku sedang melakukan penyulingan menimbulkan api yang diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan. Kobaran api kemudian merambat dan membakar beberapa buah tedmon yang berisi minyak mentah.

Satu mobil kijang jenis pick up yang terparkir dilokasi penyulingan serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda verza Nopol BG 2576 AAR milik Awaludin Bin Abidin yang terparkir ikut terbakar, api berhasil dipadamkan sekira 1 jam oleh masyarakat yang berada di sekitar kejadian,akibat kejadian tidak ada korban jiwa.

Pelaku Awaludin di tangkap Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 18.15 Wib telah diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres MUBA di Jalan lintas Sekayu-Lubuk Linggau Kel. Mangun Jaya yang mana pelaku sedang dalam perjalanan dari arah Sanga Desa Menuju Sekayu. Pelaku dicegat dan berada di dalam mobil serta tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib telah dilakukan gelar perkara di ruang rapat Sat Reskrim Polres Muba dan menetapkan Tersangka Awaludin Bin Abidin serta melakukan pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara dengan Barang Bukti kepada Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di jerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHPidana. Ungkap nya. (Tim)

Exit mobile version