MEDNAS.ID –
Keterlambatan proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi kembali menjadi sorotan serius publik. Proyek bernilai fantastis Rp152 miliar yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut hingga kini belum rampung, meski masa kerja awal telah habis dan diperpanjang melalui addendum berulang kali. (09/01)
Proyek yang digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus ikon baru Pasar Besar Banyuwangi itu justru meninggalkan tanda tanya besar. Hingga memasuki Januari 2026, progres fisik belum menunjukkan penyelesaian menyeluruh.
Bahkan, sejumlah bagian vital seperti atap bangunan dilaporkan belum sepenuhnya terpasang.
Revitalisasi ini meliputi pembangunan ulang Pasar Induk Banyuwangi serta revitalisasi Asrama Inggrisan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi Kota. Berdasarkan kontrak Nomor 569/SPK/CB 16.6.5/2024, pekerjaan dimulai melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 8 Oktober 2024 dan semula ditargetkan rampung pada 8 Oktober 2025.
Pekerjaan dipercayakan kepada PT Lince Romauli Raya dengan pendanaan penuh dari APBN 2024.
Pengawasan teknis proyek berada di bawah konsorsium manajemen pelaksana PT Bina Karya dan PT Delta Buana Konsultan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan proyek terus molor hingga diterbitkannya adendum ke-enam dengan batas akhir 31 Desember 2025. Alih-alih selesai, proyek kembali diperpanjang melalui adendum ke-tujuh.
Perpanjangan berulang tersebut memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penerapan kontrak. Di tengah ketatnya aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi ini dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola proyek strategis yang menggunakan uang negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan pekerjaan yang tidak disertai alasan teknis yang sah berpotensi dikenai sanksi denda, evaluasi kinerja, hingga pemulihan keuangan negara.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar pemberian perpanjangan waktu secara berulang.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi maupun Kementerian PUPR pusat belum menyampaikan keterangan resmi yang detail terkait penyebab keterlambatan tersebut. Ketiadaan informasi ini dinilai memperlebar jurang kepercayaan publik, terlebih proyek menyangkut hajat hidup ribuan pedagang kecil.
Di sisi lain, dampak keterlambatan ini dirasakan langsung oleh para pedagang yang direlokasi sementara ke Pasar Gedung Wanita.
Banyak di antara mereka mengeluhkan penurunan omzet secara drastis, bahkan tidak sedikit yang terpaksa menutup usahanya karena beban ekonomi yang kian berat.
Masyarakat menilai proyek ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Oleh sebab itu, desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan melakukan audit menyeluruh semakin menguat, termasuk menelusuri proses tender, pengawasan proyek, serta penerapan sanksi kontraktual.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lince Romauli Raya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, maupun instansi teknis terkait belum memberikan pernyataan resmi kepada publik.
Proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi pun masih menjadi pekerjaan rumah besar yang dipertanyakan banyak pihak, sementara para pedagang terus menunggu kepastian atas masa depan ekonomi mereka.
