Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Didorong Menantu Saat Melerai Cekcok, Lansia 69 Tahun Alami Memar di Tangan

65
×

Didorong Menantu Saat Melerai Cekcok, Lansia 69 Tahun Alami Memar di Tangan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,mednas.id– Tindakan kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Seorang lansia, Ibu Sulhotimah (69), diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak menantunya sendiri berinisial Y.I, di kediamannya di Jalan Printis, belakang komplek perumahan RT 06, pada Kamis malam sekitar pukul 21.02 WIB.

Insiden bermula dari perselisihan melalui sambungan telepon antara Y.I dengan suaminya, Apri, yang diketahui telah hampir tiga tahun tidak dapat bekerja akibat sakit. Perdebatan dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga, termasuk terkait pekerjaan Y.I sebagai tukang parkir—usaha yang sebelumnya dirintis oleh Apri saat masih dalam kondisi sehat.

Dalam kondisi sakit usai menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah, Apri mengaku hanya meminta perhatian dan penghargaan sebagai kepala keluarga. Namun, permintaan tersebut justru memicu emosi Y.I yang kemudian mendatangi rumah orang tua Apri.

Pertengkaran yang terjadi di hadapan anak kandung Apri dan rekannya semakin memanas. Saat Ibu Sulhotimah berupaya melerai keributan tersebut, dirinya justru diduga didorong secara kasar oleh Y.I hingga terpental dan membentur meja. Akibatnya, tangan kanan korban mengalami memar.

Beruntung, anak Apri bersama rekannya segera mengamankan situasi sehingga insiden tidak berkembang menjadi lebih fatal. Pihak keluarga menyatakan telah mengantongi bukti berupa rekaman suara serta dokumentasi luka memar yang dialami korban sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum terhadap pelaku.

Ancaman Hukum atas Dugaan Kekerasan terhadap Lansia
Tindakan kekerasan fisik terhadap anggota keluarga, termasuk lansia, dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):

Pasal 44 Ayat (1): Pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.

Pasal 5 Ayat (1) Huruf A: Setiap perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka fisik, termasuk mendorong hingga menyebabkan memar, dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 351 Ayat (1): Penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.

Pasal 310: Apabila dalam insiden tersebut terdapat unsur penghinaan atau ucapan kasar, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia juga memberikan perlindungan hukum terhadap lansia dari tindakan yang membahayakan kesehatan maupun martabatnya.
Kasus ini kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan dalam lingkup keluarga, khususnya terhadap kelompok rentan seperti lansia. Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!