Berita

Dugaan Cacat Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Disorot, AMK Raja Angkasa Desak Uji Legalitas AMDAL di Pengadilan.

103

BANYUWANGI, MEDNAS.ID –

Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan menyoroti Dugaan pelanggaran serius dalam proses penerbitan izin operasi produksi pertambangan emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi. Ia menyebut, kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini diduga berakar pada penerbitan izin yang tidak memenuhi prasyarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Amir, izin operasi produksi pertambangan emas untuk PT Bumi Suksesindo disebut terbit pada 2012. Namun, dokumen AMDAL baru disahkan pada 2014 oleh instansi lingkungan hidup di tingkat provinsi. “Dalam prinsip hukum lingkungan, AMDAL merupakan prasyarat yang harus ada sebelum izin operasi produksi diterbitkan. Jika izin mendahului AMDAL, maka terdapat indikasi cacat prosedural,” kata Amir dalam keterangannya, Sabtu (14/02/2026).

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penerbitan izin berada pada pejabat yang berwenang saat itu, yakni Abdullah Azwar Anas, yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi pada periode tersebut. Amir menilai, izin yang diterbitkan sebelumnya oleh kepala daerah terdahulu hanya sebatas izin penelitian, bukan izin operasi produksi.

“Kerusakan lingkungan yang kini terlihat—mulai dari perubahan bentang alam hingga dampak ekologis lain—tidak bisa dilepaskan dari proses perizinan. Namun semua ini harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar opini,” ujarnya.

Amir Ma’ruf Khan juga mengingatkan bahwa seluruh perizinan pertambangan wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, serta regulasi kehutanan. Ia menyinggung kewajiban pemenuhan lahan kompensasi kehutanan oleh perusahaan tambang, yang menurutnya perlu diuji apakah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk status lahan yang digunakan.

Terkait pemerintahan saat ini, Amir meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di bawah kepemimpinan Ipuk Fiestiandani membuka seluruh dokumen perizinan yang dimiliki secara transparan. “Jika benar izin operasi produksi yang dikantongi perusahaan telah sesuai aturan, silakan ditunjukkan dan diuji di pengadilan. Biarkan hukum yang menilai,” katanya.

Ia juga mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk mengkaji informasi yang beredar secara objektif dan berbasis data. Menurutnya, narasi yang tidak utuh berpotensi menyesatkan publik mengenai sejarah dan legalitas tambang emas di kawasan Tumpang Pitu.

“Persoalan ini bukan soal mencari dukungan, melainkan memastikan kebenaran hukum dan perlindungan lingkungan. Jika semua pihak merasa benar, pengadilan adalah ruang paling tepat untuk membuktikannya secara terbuka,” pungkas Amir.

Sumber berita dari : AMK Raja Angkasa.

(Tim).

Exit mobile version