BANYUWANGI, MEDNAS.ID –
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumber Ayu Muncar dengan nomor seri 54.684.33 kini menjadi sorotan publik. SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Muncar tersebut diduga melakukan pembiaran terhadap praktik tengkulak BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat adanya pola pengisian BBM jenis Pertalite yang dilakukan secara berulang oleh sejumlah kendaraan, yang mengindikasikan aktivitas penimbunan atau pengumpulan BBM bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan tujuan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak, Kamis (12/02/2026).
Sejumlah warga menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan tanpa pengawasan ketat dari pihak pengelola SPBU.
“Kami sering kesulitan mendapatkan BBM, tapi ada pihak tertentu yang bisa mengisi berkali-kali. Ini jelas tidak adil,” ungkap salah satu warga sekitar.
Lebih lanjut, mencuat dugaan adanya oknum dari sebuah Lembaga berinisial AW yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau pembekalan, sehingga aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa penindakan berarti. Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar:
*. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
*. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap operasional SPBU Sumber Ayu Muncar, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran serta menjamin distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.684.33 maupun pihak yang disebut-sebut terkait belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Tim).
