Palembang Mednas,id
-Dua pelaku yang diduga membawa senjata api melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah gerai Indomaret di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 22.54 WIB saat gerai sudah tutup operasional.
Kejadian ini telah dilaporkan secara resmi dan kini tengah ditangani penyidik Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kedua pelaku tiba-tiba muncul dari dalam area gudang toko saat kasir berinisial S.R. sedang berada di dalam gerai. Salah satu pelaku mengeluarkan benda yang diduga senjata api genggam berwarna hitam dan langsung menodongkan ke korban sambil memerintahkan untuk tidak melakukan perlawanan.
Di bawah ancaman senjata, korban dipaksa membuka laci kasir dan para pelaku mengambil seluruh uang tunai senilai Rp16 juta. Pelaku juga memaksa korban dan saksi menunjukkan lokasi brankas di lantai dua toko. Karena takut ditembak, korban menunjukkan lokasi tersebut, dan pelaku mengambil uang dari brankas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.
Dalam penyelidikan, penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi serta memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, terutama yang menggunakan senjata api dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan tim penyidik terus mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, serta mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwenang.
Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.













