Berita

BREAKING: Pemkot Palembang Akan Bongkar Ruko Kontroversial Milik Pengusaha Afat

258

Palembang mednas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil tindakan tegas dengan berencana membongkar bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (1/4/2026). Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses, serta mendapat persetujuan langsung dari Walikota Palembang, Ratu Dewa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palembang, Dr. Herison, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menerjunkan 40 personel untuk melaksanakan pembongkaran tersebut. Selain itu, petugas dari PUPR Palembang, Polrestabes Palembang, Polsek IB I, Koramil, DPMPTSP, dan OPD terkait lainnya juga akan dilibatkan. Alat berat berupa ekskavator telah disiapkan untuk meratakan bangunan yang dianggap melanggar aturan tersebut.

“Benar, besok kita akan membongkar bangunan tersebut,” kata Herison, Selasa (31/3/2026).

Alasan pembongkaran ini didasari oleh beberapa pelanggaran, di antaranya pendirian bangunan tanpa izin yang sah, melanggar garis sempadan bangunan (GSB), serta berada di atas garis jaringan pipa gas. Pihak Satpol PP sebelumnya telah memberikan peringatan dan waktu selama 7×24 jam kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Mereka memang sudah melakukan pembongkaran dan selama ini kooperatif, mengakui kesalahan karena belum memenuhi izin selama ini. Jadi kalau kita bongkar maka bangunannya akan menyusahkan sedikit,” paparnya.

Meskipun demikian, Pemkot Palembang tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua pembangunan di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Herison juga menegaskan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan prosedur yang ada.

Pemkot Palembang melalui Sat Pol PP siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk upaya hukum dari pihak yang merasa dirugikan, dan menegaskan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Exit mobile version