Sumsel mednas.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan kondisi anggaran daerah tetap terjaga dengan baik, khususnya dalam pembiayaan tenaga kerja pegawai termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang bersifat penuh waktu maupun paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD. Sementara di Sumatera Selatan, khususnya untuk PPPK, angkanya masih sangat aman karena belum mencapai batas tersebut,” kata Edward.
Ia menegaskan, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga PPPK tanpa membebani struktur anggaran secara keseluruhan.
“Kalau ditanya apakah aman, insya Allah dipastikan aman. Angkanya masih berada di kisaran 26 hingga 27 persen, jadi masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan,” jelasnya.
Edward juga menjelaskan bahwa tidak semua pembayaran yang berkaitan dengan tenaga kerja masuk dalam kategori belanja pegawai. Beberapa di antaranya tercatat dalam pos belanja yang berbeda.
“Untuk tenaga tertentu atau pihak ketiga, biasanya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak semuanya dihitung dalam komponen belanja pegawai APBD,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah terus mengelola anggaran secara hati-hati agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang sehat. Selain itu, upaya ini juga dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui keberadaan PPPK di berbagai sektor.













