PALEMBANG, Sumsel Mednas.ID – Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kembali dibuktikan secara nyata. Melalui acara penyerahan barang bukti hasil tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), pihaknya secara resmi mengembalikan hak para korban kejahatan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin langsung prosesi penyerahan tersebut pada Rabu (8/4/2026) di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang. Sebanyak 497 unit kendaraan diserahkan, yang terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua.
Kendaraan tersebut merupakan sebagian dari total 1.715 kendaraan yang berhasil diamankan jajaran kepolisian sepanjang periode 2024 hingga Maret 2026. Dibaliknya, tercatat keberhasilan besar Polda Sumsel bersama seluruh Polres/Polrestabes dalam mengungkap sebanyak 3.430 kasus curanmor di wilayah hukum Sumatera Selatan.
“Pengembalian ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami menyadari betapa berharganya aset ini bagi pemiliknya, dan ini merupakan obat sekaligus bukti bahwa Polri berkomitmen penuh melindungi hak warga,” tegas Kapolda dalam sambutannya.
Keberhasilan ini didorong oleh kolaborasi solid antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang tercatat sebagai kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti.
Polda Sumsel memastikan setiap unit kendaraan kembali ke tangan yang tepat melalui proses verifikasi ketat. Langkah ini meliputi pencocokan dokumen resmi kendaraan (STNK/BPKB), verifikasi data fisik (Nomor Rangka/Mesin) dengan database Ditlantas Polda Sumsel, serta menghubungi pemilik sah secara proaktif tanpa dipungut biaya apapun.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menambahkan bahwa kecepatan pengungkapan kasus tak lepas dari peran aktif masyarakat. “Informasi dari warga adalah kunci. Tanpa sinergi, pengungkapan ribuan kasus ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa penegakan hukum yang sempurna harus diakhiri dengan pemulihan hak korban. Hal ini merupakan implementasi nyata dari Program Presisi Polri yang mengedepankan transparansi dan keadilan.
Di akhir acara, Kapolda mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa. Penggunaan kunci ganda dan pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah preventif utama yang dapat dilakukan.
“Bagi warga yang pernah kehilangan kendaraan dan belum hadir dalam kegiatan hari ini, dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan sah guna dilakukan pencocokan data lebih lanjut,” pungkasnya. Red
