Berita

POLRES MUBA GABUNGAN TIM BERBAGAI INSTANSI, 6 SUMUR MINYAK TRADISIONAL & 8 PONDOK ILLEGAL DIBONGKAR

65
  • Masyarakat Bongkar Sendiri Aktivitas Illegal Drilling sebagai Bentuk Kesadaran Hukum

 

MUSI BANYUASIN Mednas .id– Personel gabungan Polres Muba dan Polsek Keluang melakukan aksi nyata dalam menjaga keamanan lingkungan dan objek vital di Area HGU PT. Hindoli, Desa Tanjung Dalam, pada hari Senin (13/04/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas aktivitas illegal drilling yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar peraturan hukum.

Dipimpin oleh AKP Andi Firdaus, S.H dan AKP Moga Gumilang, S.Tr.K, S.I.K, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol-PP, serta perwakilan pihak desa memberikan imbauan tegas kepada para pelaku illegal drilling. Imbauan tersebut juga disertai dengan penyuluhan tentang dampak negatif dari aktivitas penambangan tanpa izin terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.

Hasilnya, sebanyak 6 sumur minyak tradisional dan 8 pondok yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut dibongkar secara mandiri oleh masyarakat setempat. Langkah ini menjadi bukti kesadaran hukum yang tumbuh di kalangan warga, guna memastikan wilayah Kabupaten Muba bebas dari aktivitas penambangan tanpa izin yang berisiko tinggi.

 

“Kita sangat mengapresiasi langkah masyarakat yang proaktif membongkar aktivitas ilegal ini. Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi hukum semakin tumbuh,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam aksi tersebut.

Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif setelah proses pembongkaran selesai dilakukan. Mari kita bersama-sama jaga lingkungan dan wilayah kita dari segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat!

Exit mobile version