Berita

Jombang Kota Santri Diguncang Judi Sabung Ayam!!! Warga Desak “APH Jangan Tutup Mata”

58

JOMBANG, MEDNAS.ID — Aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan hutan jati Sendangrejo, Kabupaten Jombang, menuai kecaman keras dari masyarakat. Arena perjudian yang diduga beroperasi secara terang-terangan itu disebut belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum, sehingga memicu keresahan warga dan mencoreng citra Jombang sebagai kota santri.

Salah satu warga yang identitasnya disamarkan, sebut saja Musdi, mengaku sangat keberatan dengan aktivitas perjudian tersebut. Menurutnya, lokasi sabung ayam itu ramai didatangi orang dari berbagai daerah, bahkan luar kabupaten. Ironisnya, bukan hanya orang dewasa, banyak anak muda juga ikut mendatangi arena perjudian itu.

“Kami sangat keberatan. Orang-orang dari berbagai daerah datang ke lokasi sabung ayam itu. Dari orang tua sampai anak-anak muda semua ke sana. Ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Musdi kepada awak media.

Warga menilai keberadaan arena judi tersebut merupakan tamparan keras bagi marwah Jombang yang selama ini dikenal sebagai daerah religius dan pusat pendidikan pesantren di Jawa Timur. Musdi bahkan meminta tokoh agama, pemerintah daerah, hingga aparat kepolisian tidak tinggal diam melihat praktik perjudian yang dianggap semakin berani dan terbuka.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga secara tegas melarang seluruh bentuk aktivitas perjudian karena dianggap merusak moral, ketertiban umum, dan kehidupan sosial masyarakat.

Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang disebut berlangsung terbuka di kawasan hutan jati tersebut. Jika dibiarkan, masyarakat khawatir arena sabung ayam itu akan menjadi pusat berbagai penyakit sosial lain seperti peredaran minuman keras, keributan, hingga potensi tindak kriminal lainnya.

Kini tekanan publik mengarah kepada jajaran aparat keamanan dan pemerintah daerah agar segera bertindak tegas tanpa kompromi. Masyarakat menegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh praktik perjudian liar yang terang-terangan mencederai nilai agama, merusak generasi muda, dan mempermalukan identitas Jombang sebagai kota santri.

(Tim).

Exit mobile version