Berita

TANGGAPAN KETUA LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA KABUPATEN BANYUASIN

53

Terkait Pemberitaan Dugaan Pembekingan BBM Ilegal dan Hak Jawab Wartawan 

BANYUASIN – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Banyuasin, Nazarudin, menyikapi serius berkembangnya pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum wartawan dan elemen masyarakat dalam pengawalan serta pembekingan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di jalur lintas Palembang–Sekayu, termasuk penyampaian hak jawab yang dilakukan wartawan Ida Lailah.

 

Dalam pernyataannya, Nazarudin menyatakan:

“Kami mencatat dengan seksama seluruh fakta yang beredar di masyarakat, termasuk penjelasan yang disampaikan Saudari Ida Lailah. Segala bentuk dugaan pelanggaran hukum, mulai dari peredaran BBM tanpa izin resmi, penghadangan jalan yang mengganggu ketertiban umum, hingga dugaan pemerasan dan penyalahgunaan nama jabatan atau profesi, harus dibuktikan secara transparan dan objektif.”

 

LIN Kabupaten Banyuasin juga menyampaikan sejumlah harapan terkait kasus ini:

 

1. Kepada Penegak Hukum: Agar segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, dan mengungkap fakta yang sebenarnya tanpa pandang bulu. Segala pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai peraturan yang berlaku.

2. Kepada Insan Pers: Agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, dan tidak melibatkan diri dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum atau merugikan kepentingan umum. Nama baik profesi wartawan tidak boleh dicemari oleh oknum yang menyalahgunakan profesi tersebut.

3. Kepada Masyarakat: Agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.

4. Kepada Seluruh Elemen Masyarakat dan Organisasi: Termasuk lembaga kemasyarakatan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), agar memahami batasan wewenang masing-masing. Tidak boleh ada upaya yang mengatasnamakan koordinasi untuk melindungi kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan negara.

Lebih lanjut Nazarudin menegaskan, Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Banyuasin siap mendukung dan memantau jalannya penegakan hukum di wilayah tersebut, serta akan turut mengawasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keadilan bagi seluruh masyarakat Banyuasin,” pungkas Nazarudin.

Demikian tanggapan ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan mendukung terwujudnya keadilan serta ketertiban umum. Red

 

 

Exit mobile version