- Oleh: Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H.Praktisi Hukum DAP & Partners Law Firm
Palembang SUM-SEL Mednas.id – Munculnya dugaan anomali data peserta didik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah sekolah menengah atas menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan sebagai ujian terhadap integritas penyelenggaraan pendidikan dan kepatuhan terhadap hukum.
Menurut Praktisi Hukum DAP & Partners Law Firm, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., apabila benar terdapat peserta didik yang diterima tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan pendidikan. Polrestabes Palembang, 12/6/2026
“Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, setiap proses penerimaan peserta didik harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang setiap bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Menurut Dadang, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau peserta didik yang diterima melalui mekanisme yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi peserta lain yang telah mengikuti proses seleksi sesuai aturan.
Selain itu, sebagai bagian dari pelayanan publik, pelaksanaan SPMB juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Masyarakat berhak mengetahui proses seleksi, kuota, hingga dasar penetapan peserta didik yang diterima. Transparansi merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan kebijakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadang menilai bahwa apabila ditemukan tindakan yang tidak transparan, diskriminatif, atau menyimpang dari prosedur, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“SPMB bukan hanya soal diterima atau tidak diterimanya seorang peserta didik, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik yang diberikan negara. sebab itulah, setiap dugaan penyimpangan harus diaudit secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Dadang menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan pihak terkait perlu melakukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap laporan masyarakat guna memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
“Jangan sampai pendidikan yang seharusnya menjadi ruang lahirnya keadilan justru dipersepsikan sebagai ruang yang memberi privilese kepada pihak tertentu. Integritas pendidikan hanya dapat dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten,” pungkasnya.(*)
