Berita

Dr. Dadang Apriyanto: Hak Peserta Didik Harus Menjadi Prioritas dalam Polemik SPMB

90

Palembang Sumatera Selatan Mednas.id– Akademisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., jika terdapat polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Selatan Tahun 2026 harus disikapi secara objektif, transparan, dan tetap mengutamakan perlindungan hak peserta didik.

Menurut Dr. Dadang, hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

“Dalam polemik seperti ini, yang tidak boleh dilupakan adalah hak peserta didik. Mereka berhak mendapatkan kepastian atas setiap proses administrasi yang dijalankan oleh penyelenggara pendidikan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Dr. Dadang menjelaskan, apabila terdapat perbedaan antara data yang ditampilkan dalam sistem resmi Dinas Pendidikan dengan hasil verifikasi di tingkat sekolah, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan harus berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas.

“Yang harus menjadi perhatian bukan semata-mata siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana memastikan proses administrasi berjalan sesuai asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa setiap data yang diterbitkan melalui sistem resmi pemerintah merupakan produk administrasi yang memiliki konsekuensi hukum dan karenanya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Dadang mengingatkan bahwa penyelenggaraan SPMB juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.  yang menekankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi dalam proses penerimaan murid.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau prosedur, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme klarifikasi dan evaluasi administratif tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik yang telah mengikuti proses sesuai ketentuan.

“Tujuan utama yang harus dijaga adalah perlindungan hak peserta didik, kepastian prosedur, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Polemik ini hendaknya menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat sinkronisasi antara sistem digital dan pelaksanaan teknis di lapangan,” pungkasnya.(*)

( CLANDESTIN )

Exit mobile version