Musi Banyuasin SUM-SEL Mednas.id– Penertiban tempat pengolahan minyak secara liar (ilegal refinery) yang dilakukan Polres Musi Banyuasin (Muba) diduga hanya bersifat simbolis. Hal ini terbukti karena dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua lokasi usaha tersebut terbakar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/6/2026).
Kebakaran pertama terjadi di lokasi pengolahan minyak liar Pal 6, Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa kedua terjadi di tempat sejenis yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, kawasan Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lincir, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut KA, salah seorang warga sekitar, kebakaran di Pal 6 Sungai Angit menimbulkan percikan api disertai suara ledakan keras. Diduga lokasi yang terbakar tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Leman. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah korban maupun penyebab pasti kebakaran itu.
Terpisah, kebakaran di Desa Mekar Jaya terjadi tidak jauh dari jalan raya yang padat penduduk dan lalu lintas. Peristiwa itu langsung menarik perhatian warga yang melintas, karena dari lokasi membumbung tinggi kepulan asap hitam pekat.
Kapolsek Bayung Lincir melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Pitha membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Babat Toman Iptu Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda Hafis belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kebakaran tempat pengolahan minyak liar di Pal 6 Sungai Angit tersebut.
(Tim HD)
