GILIMANUK, BALI, MEDNAS.ID — Peningkatan kapasitas Dermaga 2 Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, dari semula 30 ton menjadi 50 ton bukan pekerjaan konstruksi biasa yang cukup diumumkan, dikerjakan, lalu dinyatakan selesai. Proyek di salah satu jalur penyeberangan tersibuk yang menghubungkan Jawa dan Bali ini menyangkut keselamatan pelayaran, kelancaran arus kendaraan logistik, serta kepentingan masyarakat luas. Karena itu, mutu konstruksi, pengawasan teknis, keselamatan kerja, dan pertanggungjawaban anggaran harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai target penyelesaian lebih menonjol daripada pembuktian bahwa dermaga benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan.
Berdasarkan informasi dalam siaran pers PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tertanggal 1 September 2026 yang menjadi rujukan pemberitaan ini, pekerjaan peningkatan kapasitas Dermaga 2 dimulai pada 21 Agustus 2026. Kapasitas yang semula 30 ton ditingkatkan menjadi 50 ton untuk menunjang pelayanan kendaraan angkutan barang berukuran lebih besar, dengan target penyelesaian sebelum puncak perjalanan Natal dan Tahun Baru 2026. Target tersebut tentu penting bagi kelancaran operasional penyeberangan. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah seluruh persyaratan teknis, pengendalian mutu, pengujian struktur, dan prosedur keselamatan telah dipenuhi serta didokumentasikan secara memadai? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya dengan klaim bahwa pekerjaan berjalan sesuai rencana.
Kenaikan kapasitas menjadi 50 ton menuntut pembuktian teknis yang tidak bisa ditawar. Struktur dermaga dan komponen pendukungnya harus memenuhi perhitungan beban rencana, kondisi operasional, serta standar teknis yang berlaku. Perubahan kapasitas bukan sekadar mengganti angka dari 30 menjadi 50 ton, melainkan harus didukung kajian teknis, metode pelaksanaan yang sesuai, pemeriksaan mutu material, dan pengujian yang dipersyaratkan. Pihak pengelola dan pelaksana pekerjaan perlu memastikan bahwa hasil konstruksi sesuai dokumen perencanaan dan kontrak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu harus diperiksa dan ditindaklanjuti sebelum dermaga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dioperasikan pada kapasitas baru.
MUTU KONSTRUKSI JANGAN HANYA DIKLAIM, HARUS BISA DIBUKTIKAN!
Dalam proyek infrastruktur yang berkaitan dengan keselamatan transportasi, pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada laporan progres atau dokumentasi kegiatan. Publik patut memperoleh penjelasan mengenai pihak pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, ruang lingkup pekerjaan, metode pengendalian mutu, serta mekanisme pemeriksaan hasil konstruksi sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, perluasan lingkup, atau penyesuaian spesifikasi, dasar dan prosedurnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan bentuk kecurigaan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian penting dari tata kelola proyek yang profesional.
Sorotan berikutnya menyangkut penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Aktivitas pembangunan di kawasan pelabuhan memiliki risiko tersendiri karena melibatkan pekerja, alat berat, kendaraan operasional, lingkungan perairan, serta aktivitas penyeberangan yang harus tetap dikelola secara aman. Penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, pengaturan pergerakan kendaraan, prosedur kerja aman, dan pengendalian risiko harus dilaksanakan secara nyata, bukan sekadar dicantumkan dalam dokumen. Apabila terdapat indikasi pengabaian kewajiban K3, pemeriksaan harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti dan kondisi faktual di lapangan. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar tenggat proyek.
Pertanyaan mengenai anggaran dan pertanggungjawaban pekerjaan juga tidak boleh dibiarkan menggantung. Berapa nilai kontrak peningkatan Dermaga 2 Gilimanuk? Siapa kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasnya? Bagaimana tahapan pemeriksaan mutu, mekanisme pembayaran, pengendalian perubahan pekerjaan, serta proses serah terima hasil konstruksi? Siapa pihak yang berwenang menyatakan bahwa dermaga memenuhi persyaratan teknis untuk digunakan pada kapasitas baru? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak diajukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek. Jawabannya harus mengacu pada dokumen yang sah dan dapat diverifikasi, bukan asumsi atau tuduhan tanpa dasar.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan pekerjaan, hasil pengawasan mutu, pelaksanaan K3, serta tahapan pemeriksaan sebelum kapasitas baru digunakan. Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan berbasis dokumen akan membantu menghilangkan keraguan publik. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, pihak yang bertanggung jawab perlu menjelaskan langkah koreksi dan penyelesaiannya. Sampai informasi tersebut diperoleh, pertanyaan mengenai mutu dan pengawasan proyek harus ditempatkan sebagai agenda klarifikasi, bukan langsung disimpulkan sebagai bukti terjadinya pelanggaran.
LANDASAN HUKUM ADA, PENGAWASAN JANGAN SAMPAI LENGAH
Dari sisi hukum, pelaksanaan pekerjaan konstruksi perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan tersebut mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, tanggung jawab para pihak, serta kewajiban memenuhi persyaratan yang berlaku. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu dasar hukum mengenai kewajiban keselamatan di tempat kerja. Penerapan ketentuan-ketentuan tersebut harus dinilai berdasarkan lingkup pekerjaan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta fakta yang ditemukan melalui pemeriksaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya relevan untuk ditelaah dalam konteks keselamatan dan penyelenggaraan kepelabuhanan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dapat menjadi rujukan untuk meminta informasi yang berada dalam cakupan kewajiban badan publik atau pihak lain yang tunduk pada ketentuannya. Namun, penerapan setiap aturan harus mempertimbangkan status badan usaha, sumber pendanaan, karakter pekerjaan, jenis informasi yang diminta, serta kewenangan instansi terkait. Penyebutan landasan hukum tidak otomatis membuktikan pelanggaran; kesimpulan hukum harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang benar-benar relevan.
Pengawasan tidak boleh berhenti ketika pekerjaan dinyatakan selesai secara administratif. Sebelum kapasitas baru dioperasikan, hasil pekerjaan harus melewati pemeriksaan dan pengujian yang dipersyaratkan, termasuk verifikasi terhadap kesesuaian spesifikasi serta kelayakan teknis sesuai kewenangan pihak yang berkompeten. Jika ditemukan kerusakan, kekurangan mutu, atau ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan melalui prosedur yang benar. Apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan anggaran atau dugaan tindak pidana, laporan tersebut perlu ditangani oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini penting untuk melindungi keselamatan pengguna jasa sekaligus memastikan tidak ada persoalan yang diabaikan.
CATATAN REDAKSI MEDNAS.ID
Peningkatan kapasitas Dermaga 2 Pelabuhan Gilimanuk menjadi 50 ton patut didukung apabila benar-benar meningkatkan pelayanan penyeberangan dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan. Namun, dukungan terhadap pembangunan tidak berarti menutup ruang kritik atau membebaskan proyek dari pengawasan publik. Mutu konstruksi harus dapat dibuktikan, keselamatan kerja harus dijalankan, penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan, dan informasi yang relevan harus disampaikan sesuai ketentuan.
MEDNAS.ID mendorong PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai aspek teknis dan administrasi proyek ini. Apabila seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, keterbukaan informasi akan menjadi bentuk pertanggungjawaban yang penting. Apabila terdapat kekurangan, koreksi harus dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Sebab, keberhasilan proyek strategis tidak hanya diukur dari cepatnya pekerjaan diselesaikan, tetapi juga dari kualitas hasilnya, keselamatan pengguna, dan kuatnya pertanggungjawaban kepada publik.
(Tim).
