Berita

Dugaan Sabung Ayam di Kunjang Kediri Disorot, APH Diminta Turun Tangan dan Telesuri Unsur Perjudian!!

68

KEDIRI, MEDNAS.ID —

Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Informasi yang beredar pada Kamis (22/10/2026) tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah kegiatan itu sebatas adu ayam atau disertai praktik perjudian yang melanggar hukum.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada kabar yang beredar di tengah masyarakat. Apabila terdapat indikasi taruhan uang atau barang berharga dalam pertandingan, aparat penegak hukum perlu mengusut pihak yang menyelenggarakan, menyediakan tempat, maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Namun, dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Polsek Kunjang dan Polres Kediri diharapkan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, termasuk memastikan lokasi, waktu kegiatan, serta ada atau tidaknya unsur taruhan. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum fakta lapangan terungkap.

Secara hukum, perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Apabila ditemukan unsur perjudian, pihak yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan berjudi tanpa izin dapat dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP, sesuai unsur perbuatan yang terbukti.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana, antara lain, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, turut serta dalam perusahaan perjudian, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI, yakni Rp2 miliar.

Tidak hanya penyelenggara, orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin juga dapat dikenai Pasal 427 KUHP, apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta. Penerapan pasal tetap bergantung pada fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.

Karena itu, pemeriksaan di lokasi menjadi langkah penting untuk membedakan kegiatan adu ayam biasa dari aktivitas yang mengandung unsur perjudian. Aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya taruhan, transaksi uang, pengaturan pertandingan, serta peran setiap pihak tanpa mendasarkan penanganan semata-mata pada informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi maupun bukti pendukung kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perjudian. Informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan keselamatan pelapor dan asas praduga tak bersalah.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang terverifikasi mengenai kondisi lokasi di Kunjang pada 22 Oktober 2026 maupun hasil pemeriksaan kepolisian atas dugaan terbaru tersebut. Oleh sebab itu, konfirmasi dari Polsek Kunjang dan Polres Kediri diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi serta langkah yang telah atau akan dilakukan.

Publik kini membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan yang berkembang. Apabila ditemukan tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan perjudian tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tuduhan yang merugikan pihak tertentu. MEDNAS.ID membuka ruang klarifikasi bagi kepolisian maupun pihak terkait demi pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Exit mobile version