MEDNAS.ID –
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara di bawah Presiden merupakan ketentuan final dan konstitusional.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan agenda Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman, dengan menghadirkan narasumber Prof. Adrianus Meliala dan Dr. Muhamad Ruliandy.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam UUD 1945, TAP MPR No. VII/MPR/2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Usulan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dinilai sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
Terkait penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, para narasumber menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Dengan demikian, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam aspek reformasi internal, RDPU menyoroti masih ditemukannya budaya negatif di lingkungan Polri, baik dalam organisasi, pola kerja, maupun kultur kelompok.
Oleh karena itu, reformasi kultural Polri dinilai mendesak dan harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi penerapan sistem meritokrasi, pembenahan struktur organisasi, pemisahan fungsi tertentu, penguatan pengawasan internal, serta pengembangan unit-unit kerja berintegritas.
Isu pengawasan dan kesejahteraan anggota Polri juga menjadi perhatian utama. Penguatan fungsi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan internal disebut sebagai kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Namun demikian, reformasi pengawasan tersebut harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan anggota Polri, guna mencegah penyimpangan dan meningkatkan profesionalisme.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menekankan pentingnya adanya indikator objektif dalam mengukur perubahan budaya di tubuh Polri.
Selain itu, penegakan sistem merit, perhatian pada pola mutasi sumber daya manusia, serta penguatan pengawasan internal dinilai sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan reformasi Polri ke depan.

Sebagai kesimpulan, Komisi III DPR RI menegaskan kembali bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan mendorong optimalisasi reformasi kultural guna mewujudkan Polri yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.
Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut ditutup pada pukul 12.35 WIB.












