Padang,mednas.id – 9 Januari 2026 – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Raizul Mailis Datuk Rajo Nando, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bungus, memasuki babak baru. Fitra Yedi secara resmi melaporkan Raizul Mailis ke Kapolsek Bungus Teluk Kabung, dan laporan tersebut telah teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) Nomor: 02/01/2026.
Menurut STPL yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Resor Kota Padang, Sektor Bungus Teluk Kabung, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada hari Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Fitra Yedi (51 tahun), seorang wiraswastawan yang berasal dari suku Chaniago/Minang, melaporkan kejadian tersebut pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama.

Dalam laporan tersebut, Fitra Yedi menuding Raizul Mailis melakukan tindakan penganiayaan. Sebagai bukti, Fitra Yedi melampirkan satu lembar hasil visum. Laporan tersebut diterima oleh AIPTU Erdianto, KA SPKT Shief “C” Polsek Bungus Teluk Kabung. STPL ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung, Erdianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, laporan ini bermula dari dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan Raizul Mailis di area publik. Fitra Yedi, yang juga merupakan anggota suku Datuk Nando, mencoba mendokumentasikan kegiatan tersebut. Namun, Raizul Mailis diduga tidak terima dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Fitra Yedi, dengan dukungan dari ketua umum sebuah organisasi masyarakat, mendesak Kapolsek Bungus Teluk Kabung untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil demi tegaknya kebenaran. ( Tim )












