Musi Banyuasin,mednas.id – Tim Opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar praktik penambangan batubara ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa (02/02/2026), dua orang yang diduga kuat sebagai aktor lapangan berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Keduanya tertangkap tangan saat menjalankan aktivitas ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, di antaranya satu unit excavator, satu unit bulldozer, satu unit dump truck tronton, satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta dua lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, dalam keterangan persnya pada Rabu (03/02/2026) menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan karena aktivitas penambangan batubara tersebut tidak mengantongi izin resmi alias Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Dari tujuh orang yang kami amankan di lokasi, dua di antaranya terbukti terlibat aktif dalam kegiatan ilegal ini. Keduanya memiliki peran sebagai mandor dan pengawas yang bertanggung jawab atas operasional tambang,” tegas Kombes Pol Doni.
“Dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan akses jalan, hingga mengeruk perut bumi dengan alat berat. Ironisnya, kegiatan terlarang ini telah menuai protes keras dari warga sekitar karena dianggap meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan. Bahkan, masyarakat setempat sudah dua kali mendatangi lokasi untuk meminta agar kegiatan dihentikan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku.”
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan mendalam, lahan tambang batubara ilegal ini diduga kuat milik PT Andalas Bhumi Damai, sebuah korporasi yang bergerak di bidang pertambangan. Luas lahan yang dieksploitasi diperkirakan mencapai 10 hektare, di mana sekitar 2 hektare telah ‘digunduli’ tanpa mengantongi legalitas dan kelengkapan administrasi perizinan yang sah.”
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana. Red













