Talang Kelapa, mernas.id — Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Banyuasin bersama Kepala OPD terkait, serta sejumlah Kepala Desa dan Kepala Puskesmas mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Banyuasin di Telaga Rasa Cafe dan Resto, Kecamatan Talang Kelapa, Selasa (3/3/2026).
Kepala BPJS Banyuasin, Bayu Saputra, SKM., MM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, pengelolaan dan penggunaan data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Plt. Kepala Dinas Sosial Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi, menegaskan bahwa DTSEN sangat penting karena menjadi basis data tunggal individu yang memuat kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, yang sudah dipadankan dengan data kependudukan.
“Sosialisasi ini sangat penting karena DTSEN mendukung keterpaduan program pembangunan nasional serta sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, guna mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Plt. Kadinsos.
Pernyataan ini didukung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Banyuasin, Basuki Rahmat, S.ST., M.Stat, yang menekankan bahwa data tunggal ini harus disinergikan dengan data kependudukan agar hasil output yang diperoleh menjadi lebih terukur dan akurat.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, dr. Indah Deryane, M.Kes, dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Banyuasin, H. Sultan Alrasyid, S.IP., M.Si, serta peserta lainnya. Red













