Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

BCW Bongkar Dugaan Penguasaan Sumber Daya Air Negara untuk Bisnis Wisata Umbul Bening

62
×

BCW Bongkar Dugaan Penguasaan Sumber Daya Air Negara untuk Bisnis Wisata Umbul Bening

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MEDNAS.ID – Lembaga Banyuwangi Corruption Watch (BCW) Melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan wisata Umbul Bening di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Wisata pemandian yang setiap hari dipadati pengunjung itu Diduga memanfaatkan sumber daya air milik negara untuk kepentingan bisnis swasta secara terus-menerus.

Umbul Bening dikenal sebagai wisata air alami dengan sumber mata air pegunungan yang jernih dan melimpah. Dengan tiket masuk sekitar Rp30 ribu per orang, tempat wisata tersebut disebut mampu meraup keuntungan besar dari ramainya wisatawan yang datang dari berbagai daerah.

Namun di balik besarnya potensi bisnis itu, BCW mempertanyakan Legalitas pemanfaatan sumber air yang Diduga berada dalam kewenangan Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi. BCW menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut aset dan sumber daya milik negara.

Ketua BCW, Masruri, Menegaskan bahwa sumber daya air bukan barang bebas yang bisa dikelola seenaknya demi kepentingan usaha pribadi. Menurutnya, negara memiliki kewajiban menguasai dan mengelola air untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.

“Kalau sumber daya air milik pemerintah dipakai untuk bisnis wisata swasta, maka legalitasnya harus dibuka secara terang. Jangan sampai aset negara dipakai mencari keuntungan pribadi tanpa kejelasan kontribusi kepada daerah maupun masyarakat,” tegas Masruri, Sabtu (09/05/2026).

Masruri juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa air, sumber air, dan daya air dikuasai negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan air untuk kepentingan usaha tidak boleh menghilangkan hak dasar masyarakat atas air.

BCW juga mengungkap bahwa pengelolaan usaha Umbul Bening kini disebut berada di tangan FI dan FA, yang merupakan anak dari mantan Kepala Desa (Kades) Sumbergondo yang kini telah meninggal dunia. Fakta itu dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk menyangkut legalitas pengelolaan usaha dan dasar penggunaan sumber daya air di kawasan wisata tersebut.

Selain itu, BCW mempertanyakan apakah ada kerja sama resmi dengan Dinas Pengairan maupun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Sebab jika sumber daya milik negara dipakai untuk bisnis wisata, maka pemerintah daerah seharusnya mendapatkan kontribusi maupun bagi hasil yang jelas, bukan justru terkesan membiarkan aset negara dimanfaatkan secara sepihak.

BCW mendesak pemerintah daerah, Dinas Pengairan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan Umbul Bening. Menurut BCW, negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis pribadi, terlebih jika menyangkut penguasaan sumber daya air yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas.
(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!