Banyuasin,mednas.id — Benang merah dari kasus lahan seluas 1.074 hektare di Dusun 1 Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terurai jelas.
Rapat warga yang digelar pada Sabtu, 2 Mei 2026 lalu ternyata tidak hanya menghasilkan keputusan penolakan terhadap rencana perkebunan kelapa sawit, juga membongkar struktur kekuasaan, jaringan, dan skema yang diduga kuat menjadi alasan utama kenapa lahan tidur potensial itu dikunci.
Dikunci dalam artian tidak boleh dibangun program pemerintah, dan dipaksa diserahkan ke perusahaan yang ternyata tidak memiliki izin sama sekali.
Dalam perkembangan terakhir, terungkap keterlibatan nama-nama besar. Mulai dari mantan pejabat daerah hingga Anggota DPR RI, yang diduga menjadi penggerak di balik masuknya PT Rahmat Kelantan Sakti (PT RKS).
Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Banyuasin, Roni Paslah, menilai kasus ini adalah bukti nyata praktik “Rangkayan Mafia Tanah” yang melibatkan jaringan dari tingkat daerah sampai ke pusat.
Di tengah sesi tanya jawab rapat warga, Kepala Desa Tebing Abang, Nuhasim, memberikan informasi yang sangat mengejutkan sekaligus menjadi kunci terungkapnya jaringan ini. Ia menyampaikan kabar terbaru terkait tindak langsung perintah yang diterimanya dari Bupati Banyuasin H. Askolani.
“Ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan. Kabarnya dalam waktu dekat ini, pihak PT RKS akan datang langsung ke desa kita. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan rencananya untuk membangun kebun kelapa sawit di lahan belakang Dusun 1 ini,” kata Nuhasim.
“Tapi perlu diketahui, perusahaan itu tidak datang sendiri. Mereka akan didampingi oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Banyuasin dari dinas-dinas terkait. Kalau tidak salah, dari pihak perusahaan yang akan hadir adalah Pak H. Wahyu Sanjaya dan Pak Eka secara langsung,” lanjut Nuhasim di depan warga.
Penyebutan nama H. Wahyu Sanjaya menjadi sorotan tajam. Nama itu bukan sembarangan. H. Wahyu Sanjaya, S.E., M.M. adalah Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II. Ia adalah politisi senior yang sudah menjabat selama 3 periode (2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029) dan saat ini duduk di Komisi XI DPR RI.
Kehadiran anggota dewan dari pusat mendampingi perusahaan yang status hukumnya sudah dinyatakan ilegal oleh instansi teknis daerah, menimbulkan pertanyaan besar: Apa kepentingan politisi tingkat pusat di lahan rakyat yang tidak jelas izin perusahaannya itu?
Sebagai pengingat, Kepala DPMPTSP Banyuasin, Rayan Nurdinsa, S.STP., M.Si. sudah menegaskan: “Sejak tahun 2022 kami tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk PT RKS. Tidak ada izin prinsip, tidak ada izin usaha, artinya perusahaan ini tidak punya dasar hukum beraktivitas di sana.
Selain Wahyu Sanjaya, nama H. Arkoni, MD juga disebut berulang kali. Ia adalah sosok yang diperintahkan Bupati untuk dikoordinasikan terkait masalah ini. “Berkoordinasi lah sama Pak H. Arkoni, MD,” kata Bupati kepada Kades Nuhasim.
Diketahui, Arkoni adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dan mantan anggota DPRD Sumatera Selatan dari Partai Hanura. Sosok yang dikenal memiliki jejaring kuat di lingkungan kekuasaan daerah.
Ketua DPD LIRA Banyuasin, Roni Paslah, yang menjadi penggagas pembongkaran dugaan kasus ini, memaparkan kronologi jelas bagaimana lahan seluas 1.074 hektare itu dikunci dan dikuasai secara tidak sah melalui tiga tahapan strategi yang terencana:
Tahap 1: Teror ke Birokrasi, Program Negara Dihalangi
Roni mengungkapkan bukti yang didapat langsung dari dalam tubuh Dinas Pertanian. Oknum tertentu diduga melakukan tekanan teror kepada petugas agar tidak menyentuh lahan Tebing Abang.
“Beberapa staf Dinas Pertanian yang saya percayai mengaku, ‘Kami tidak bisa dan tidak berani memasukkan program Cetak Sawah ke tempat kamu, Ron. Ada oknum kuat yang melarang keras. Katanya tegas: Jangan sentuh sana, itu tanah punya saya. Karena takut, kami urungkan program itu’. Ini keterangan langsung pelaksana di lapangan,” papar Roni.
Tahap 2: Pembiaran, Lahan Dibiarkan Tidur Bertahun-tahun
Akibat larangan itu, lahan luas itu kosong melompong bertahun-tahun meski sangat potensial. Saat ditanya kenapa belum dibangun, Kepala Dinas Pertanian Sarip hanya berdalih: “Belum ada usulan masuk ke kami.
Padahal usulan pasti tidak akan ada kalau petugasnya sudah dilarang masuk dan takut bertindak. Ditanya status tanah, Sarip menjawab: “Saya tidak tahu masalah status lahannya.” Ketidaktahuan ini dinilai Roni sebagai bagian dari pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu.
Tahap 3: Dorong Korporasi Ilegal Lewat Perintah Kekuasaan
Setelah lahan “aman” dari program pemerintah, langkah selanjutnya adalah memasukkan perusahaan swasta. Di sinilah peran kekuasaan dimainkan.
“Kades Nuhasim sudah mengaku dipanggil Bupati dan diperintah memfasilitasi PT RKS. Padahal izin perusahaan itu sudah dicabut bahkan tidak pernah diterbitkan sejak 2022. Tokoh masyarakat Masohan juga sudah konfirmasi, izin prinsip sudah hilang sebelum Pilkada lalu. Tapi kenapa masih dipaksa masuk? Ini jelas skema memaksakan kehendak korporasi ilegal pakai payung kekuasaan pejabat,” tegas Roni.
Melihat rangkaian fakta mulai dari penguasaan lahan, penghalangan program, keterlibatan mantan legislator daerah, hingga masuknya anggota DPR RI, Roni Paslah menyimpulkan ini adalah pola klasik namun berbahaya: Pola Pemodal Pilkada.
“Ini bukan kebetulan. Ini rangkaian mafia tanah yang rapi. Di sini terlihat peran pemodal yang membiayai kekuasaan, lalu setelah berkuasa membalas dengan memuluskan jalan bisnis mereka. Jaringannya sampai ke pusat, ada koneksi sampai ke lembaga tinggi seperti BPK, KPK, dan Kejagung pun diduga ada keterkaitan. Tujuannya satu: menguasai aset lahan rakyat seluas 1.074 hektare ini demi keuntungan pribadi dan kelompok,” tegas Roni.
Roni menegaskan, warga tidak menolak pembangunan, tapi menolak pembangunan yang merugikan rakyat.
“Yang kami harapkan itu Program Pemerintah: Cetak Sawah Rakyat (CSR). Hasilnya untuk rakyat, bukan untuk konglomerat. Kalau dikelola negara, lahan ini bisa mengubah ekonomi warga. Kalau diserahkan ke PT RKS, hanya perusahaan yang kaya, warga tetap miskin.
Dalam rapat 2 Mei lalu, warga sudah bersatu dan mengambil sikap mutlak:
Tuntut realisasi Program Cetak Sawah di seluruh 1.074 hektare lahan.
Tolak tegas PT RKS atau perusahaan apapun yang mau masuk tanpa izin dan melawan kehendak warga.
Minta pemerintah tindak tegas oknum mafia tanah yang menghambat pembangunan dan melindungi hak milik warga.
Hingga berita ini diterbitkan, LIRANEWS.COM sudah berupaya mengonfirmasi ke semua pihak terkait, namun belum ada penjelasan memuaskan. Masih ada tanda tanya besar yang harus dijawab:
Bupati H. Askolani: Apa dasar hukum memerintahkan Kades fasilitasi perusahaan yang sudah pasti tidak berizin? Apakah ada kepentingan pribadi atau perintah pihak lain?
H. Arkoni, MD: Apa peran sebenarnya Anda dalam kasus ini? Kenapa disebut sebagai koordinator oleh Bupati padahal bukan pejabat aktif?
H. Wahyu Sanjaya (Anggota DPR RI): Apa kapasitas mendampingi perusahaan swasta yang bermasalah hukum? Apakah ini tugas negara atau kepentingan bisnis pribadi?
BPN Kabupaten Banyuasin: Apa status sah 1.074 hektare ini? Tanah negara (aset daerah/hutan) atau tanah hak milik warga bersertifikat? Data harus dibuka.
Menanggapi bantahan Kadis Pertanian Sarip yang menyebut “Saya rasa tidak ada mafia tanah,” Roni Paslah menanggapi santai namun tegas:
“Kalau tidak ada mafia, kenapa program dihalangi? Kenapa perusahaan ilegal dipaksa masuk pakai perintah Bupati? Kenapa ada anggota DPR RI turun tangan? Fakta berbicara lebih keras daripada pernyataan pejabat yang tidak tahu menahu status tanah di wilayahnya sendiri.”
LIRA Banyuasin sudah menyatakan sikap akhir: Akan melaporkan seluruh rangkaian kejadian, bukti, dan dugaan pelanggaran hukum ini ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait keterlibatan anggota legislatif.(Tim)













