BANYUASIN SUM-SEL Mednas.id– Organisasi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Ketuanya, Indra Setiawan, SE, menyatakan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin terkait persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat setempat. PROGAN menilai kepastian status dan hak hukum atas lahan merupakan hal penting demi keberlangsungan usaha pertanian serta kesejahteraan petani di wilayah tersebut.

Indra menegaskan pihaknya akan mengawal setiap proses penyelesaian persoalan lahan yang dihadapi kelompok tani. Menurutnya, petani tidak boleh dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi maupun sengketa yang berpotensi menghambat aktivitas pertanian masyarakat.
“Kami akan berdiri bersama masyarakat dan kelompok tani untuk memastikan hak-hak mereka mendapatkan perlindungan hukum serta perhatian dari pemerintah. Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani harus memiliki kepastian yang jelas,” ujarnya.
Persoalan lahan di kawasan Rimba Asam bukan hal baru. Beberapa tahun lalu pernah terjadi permasalahan terkait penetapan titik koordinat dan klaim lahan pertanian yang melibatkan sejumlah kelompok tani di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan berbagai polemik yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat setempat.
PROGAN meminta pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuka ruang dialog dan melakukan verifikasi data secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan petani dan masyarakat.
Selain itu, PROGAN juga siap memberikan pendampingan kepada Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam dalam memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur administrasi maupun jalur hukum apabila diperlukan. Organisasi tersebut berharap penyelesaian masalah lahan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Masyarakat Rimba Asam berharap adanya perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap persoalan ini. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan yang dikelola petani, diharapkan produktivitas pertanian dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Sementara itu, Abdul Hanif, Ketua Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam, secara resmi telah memberikan surat kuasa kepada PROGAN untuk memperjuangkan hak kelompok tani atas lahan yang dikelolanya. “Kami minta PROGAN mengawal persoalan ini hingga tuntas dan mendesak pemerintah serta pihak terkait agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak petani,” jelasnya.













