Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Sound Horeg di Andongsari Ditengah Himbauan Kamtimnas, Izinnya Sudah Terbit? Nama Prasisman Alias Bokir Disebut!!

565
×

Sound Horeg di Andongsari Ditengah Himbauan Kamtimnas, Izinnya Sudah Terbit? Nama Prasisman Alias Bokir Disebut!!

Sebarkan artikel ini

JEMBER, MEDNAS.ID

Rencana kegiatan “Chek Sound & Battle Sound” di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada 22 Agustus 2026, menuai sorotan. Pasalnya, Kegiatan yang tercantum dalam rundown tersebut melibatkan penggunaan perangkat sound system berdaya besar, sementara kepolisian sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar penggunaan pengeras suara tidak sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Dalam poster kegiatan yang beredar, Tercantum rangkaian acara mulai registrasi peserta, istirahat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, cek sound, battle sound, hingga penutup. Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal mendasar : Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin keramaian dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan?

Nama PRASISMAN, yang disebut-sebut akrab dipanggil Pak Kades Bokir, turut menjadi sorotan dalam informasi yang beredar. Namun, keterlibatan maupun kapasitasnya dalam kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan. Tidak boleh ada vonis sebelum fakta dan dokumen perizinan diperiksa.

Yang menjadi pertanyaan justru sederhana tetapi penting : Siapa penanggung jawab kegiatan, siapa yang mengeluarkan izin, Apakah izin keramaian telah diterbitkan, dan Apakah penggunaan sound system dalam kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Polres Jember sendiri secara resmi menyediakan layanan izin keramaian melalui fungsi kepolisian terkait. Dalam ketentuan layanan tersebut, kegiatan keramaian seperti pentas musik dan pertunjukan umum termasuk kegiatan yang memerlukan pengurusan izin. Untuk kegiatan dengan jumlah massa tertentu, terdapat persyaratan administratif dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi.

Bahkan Polres Jember sebelumnya telah mengingatkan penyelenggara kegiatan masyarakat agar memastikan seluruh rangkaian acara mengikuti regulasi perizinan dan tidak mengganggu keamanan maupun kenyamanan masyarakat.

Persoalannya semakin serius karena Penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg bukan hanya menyangkut hiburan. Kebisingan yang berlebihan dapat bersinggungan dengan kepentingan warga, ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, hingga keselamatan Apabila kegiatan melibatkan kerumunan dan aktivitas di ruang publik. Pada Maret 2026, Polres Jember juga pernah memberikan pembatasan terhadap penggunaan sound system berdaya besar dan menekankan agar penggunaannya tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Maka, jika benar Kegiatan Chek Sound & Battle Sound tersebut tetap digelar, aparat penegak hukum (APH) patut memberikan penjelasan secara terbuka : Apakah kegiatan itu sudah mendapat izin? Apa bentuk izinnya? Siapa penanggung jawabnya? Berapa kapasitas sound system yang digunakan? Sampai pukul berapa kegiatan berlangsung? Dan apakah terdapat pengaturan untuk mencegah gangguan terhadap masyarakat sekitar?

Jangan sampai masyarakat justru dibuat bertanya-tanya : Ketika imbauan kamtibmas sudah disampaikan, Mengapa kegiatan dengan penggunaan sound berdaya besar masih muncul tanpa penjelasan mengenai perizinannya? Sebaliknya, Apabila seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, hal tersebut juga semestinya dapat dijelaskan agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.

MEDNAS.ID tidak sedang menghakimi penyelenggara. Media MEDNAS.ID hanya meminta transparansi. Jika izin sudah ada, tunjukkan dan jelaskan. Jika belum, aparat wajib memastikan kegiatan tidak berjalan tanpa dasar yang jelas. Sebab aturan tidak boleh hanya keras kepada masyarakat kecil, sementara kegiatan yang menghadirkan kerumunan dan perangkat suara berdaya besar justru dibiarkan tanpa kejelasan.

PRASISMAN alias Pak Kades Bokir juga memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan apakah dirinya benar terlibat, dalam kapasitas apa, serta Bagaimana status perizinan kegiatan tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab.

Pertanyaan akhirnya hanya satu: SOUND HOREG BOLEH BERBUNYI, TAPI IZINNYA SUDAH JELAS ATAU BELUM?

Publik menunggu jawaban dari penyelenggara, Pemerintah Desa Andongsari, Polsek Ambulu, dan Polres Jember. Jangan sampai suara sound system terdengar keras, sementara transparansi mengenai izin justru terdengar pelan.

Catatan : Saya tidak menemukan sumber resmi yang secara spesifik menyatakan “Kapolres Jember melarang sound horeg” untuk acara Andongsari tanggal 22 Agustus. Yang terverifikasi adalah adanya ketentuan/layanan izin keramaian Polres Jember dan imbauan kepolisian mengenai penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!