Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Pawai Sound Horeg Kaligondo Disorot: Kebisingan dan Pengawasan Dancer Dipertanyakan, Panitia dan Pemdes Diminta Terbuka

411
×

Pawai Sound Horeg Kaligondo Disorot: Kebisingan dan Pengawasan Dancer Dipertanyakan, Panitia dan Pemdes Diminta Terbuka

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MEDNAS.ID –

Rencana maupun pelaksanaan kegiatan Pawai sound horeg di wilayah Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, pada 25 September 2026 malem. mulai menuai sorotan. Bukan semata karena penggunaan sound system dengan volume tinggi, tetapi juga menyangkut sejauh mana pengawasan panitia terhadap rangkaian kegiatan dan perilaku peserta di lapangan.

Sorotan menguat setelah muncul informasi mengenai persoalan tingkat kebisingan yang disebut telah melampaui batas 85 desibel. Dalam rekaman hasil konfirmasi, pihak yang disebut sebagai bagian dari kepanitiaan mengakui bahwa kebisingan menjadi salah satu temuan yang mendapat perhatian.

“Temuan kami itu terkait kebisingan. Tapi kebisingan itu kan batasannya di Banyuwangi 85 desibel. Semalam itu lebih daripada itu,” ujar Agus dalam rekaman konfirmasi.

Pernyataan tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai Bagaimana pengukuran dilakukan, siapa yang melakukan pengukuran, kapan pengukuran dilakukan, serta dasar aturan yang digunakan sebagai acuan batas kebisingan. Hal ini penting agar persoalan tidak berhenti sebatas klaim atau informasi yang beredar, melainkan dapat diuji berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai Pengawasan panitia terhadap dancer atau penampil yang berada di bagian depan rombongan pawai, khususnya di depan kawasan Desa Kaligondo. Jika benar terdapat penampilan dancer dalam rangkaian pawai, publik patut mengetahui seperti apa standar tata tertib yang diberlakukan panitia, siapa yang bertugas melakukan pengawasan, serta Bagaimana tindakan panitia apabila terdapat penampilan atau perilaku peserta yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kegiatan.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Panitia sebelumnya menyatakan bahwa peserta telah diberikan arahan untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan. Namun, pada saat yang sama, pihak panitia juga mengakui tidak mengetahui secara pasti seluruh kondisi yang terjadi di lapangan dan menyebut persoalan tersebut lebih mungkin diketahui oleh peserta yang bersangkutan.

Artinya, terdapat ruang yang perlu dijelaskan secara terbuka : Sejauh mana pengawasan panitia benar-benar berjalan ketika rombongan pawai bergerak, khususnya terhadap peserta yang berada di bagian depan, termasuk dancer atau penampil lainnya? Apakah ada petugas khusus yang mengawasi, apakah terdapat batasan penampilan, dan apakah panitia melakukan tindakan apabila ditemukan peserta yang dianggap melampaui tata tertib?

Persoalan ini semakin penting karena kegiatan disebut telah melalui proses koordinasi secara berjenjang. Dalam rekaman konfirmasi, ketua panitia inisial LM menyampaikan bahwa proses tersebut dimulai dari pemerintah desa, kemudian kecamatan, Koramil, hingga Polsek.

“Ya, kita dari bawah, dari desa, terus kecamatan dulu, terus Ramil, baru Polsek,” ujar ketua panitia.

Jika proses koordinasi tersebut benar dilakukan, maka masyarakat berhak mengetahui bukan hanya mengenai administrasi atau izin kegiatan, tetapi juga bagaimana aspek pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan disiapkan. Koordinasi dan perizinan tentu berbeda dengan pengawasan teknis saat kegiatan berlangsung, sehingga masing-masing pihak perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Pihak panitia juga menyebut bahwa ketika terjadi hal yang dianggap tidak diperbolehkan, panitia sempat melakukan penghentian. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengendalian terhadap peserta memang menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara. Karena itu, publik wajar mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan tersebut juga diterapkan secara konsisten terhadap seluruh peserta, termasuk dancer yang berada di bagian depan pawai.

Sorotan berikutnya mengarah kepada Pemerintah Desa Kaligondo. Desa disebut menjadi bagian dari tahapan awal koordinasi kegiatan. Namun ketika Awak media meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Kaligondo, Nurhadi S.E., terkait video, kegiatan pawai sound horeg, persoalan kebisingan, serta pengawasan kegiatan di wilayahnya, yang bersangkutan belum memberikan jawaban substantif.

Sikap tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah desa merupakan salah satu pihak yang disebut dalam rangkaian koordinasi kegiatan. Klarifikasi dari pemerintah desa diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai bentuk koordinasi, rekomendasi, pengawasan, serta langkah yang dilakukan apabila terdapat persoalan selama kegiatan berlangsung.

Perlu ditegaskan, sorotan terhadap kegiatan ini bukan berarti seluruh rangkaian pawai telah terbukti melakukan pelanggaran. Persoalan mengenai tingkat kebisingan, penampilan dancer, tata tertib peserta, maupun mekanisme pengawasan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang dan bukti yang dapat diverifikasi.

Namun demikian, apabila benar terdapat kebisingan melebihi ketentuan atau terdapat penampilan peserta yang tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati, maka panitia perlu menjelaskan langkah pengawasan dan tindakan yang telah dilakukan. Begitu pula pihak pemerintah desa dan unsur terkait perlu menjelaskan sebatas apa kewenangan serta tanggung jawab mereka dalam kegiatan tersebut.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai siapa yang memberikan izin atau melakukan koordinasi, tetapi juga ingin mengetahui siapa yang mengawasi ketika kegiatan benar-benar berlangsung di lapangan. Terutama ketika rombongan pawai melintas di depan Desa Kaligondo dan terdapat dancer atau penampil di bagian depan yang menjadi perhatian masyarakat.

Awak media masih membuka ruang klarifikasi kepada ketua panitia, Pemerintah Desa Kaligondo, Pemerintah Kecamatan Genteng, serta pihak terkait lainnya mengenai izin dan koordinasi kegiatan, batas kebisingan, mekanisme pengawasan peserta, keberadaan dancer di bagian depan pawai, serta tindakan panitia apabila ditemukan peserta yang diduga tidak mematuhi tata tertib.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kaligondo Nurhadi S.E. belum memberikan jawaban substantif atas konfirmasi awak media. Berita ini tetap terbuka untuk pembaruan apabila pihak-pihak yang disebut memberikan klarifikasi atau data tambahan

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *