BANYUWANGI, MEDNAS.ID –
Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi sorotan tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Laporan tersebut mencakup dugaan persoalan hukum terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana. Tim kuasa hukum kini menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri demi memperoleh kejelasan perkembangan penanganan perkara.
Sorotan menguat karena nilai dana yang tercantum dalam salah satu laporan terkait keuangan mencapai Rp8.995.345.364 atau hampir Rp9 miliar. Angka tersebut merupakan nilai yang diadukan oleh pihak pelapor, bukan kerugian yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan. Tim kuasa hukum meminta agar setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan telah bertemu dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim untuk membicarakan perkembangan laporan. Namun, menurut keterangan mereka, penjelasan yang diperoleh dinilai belum memberikan kejelasan sebagaimana diharapkan. Atas dasar itu, mereka mempertimbangkan Dumas ke Mabes Polri serta mengkaji kemungkinan praperadilan sesuai objek dan persyaratan hukum acara yang berlaku.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan perzinaan, berdasarkan dokumen bernomor STTLP/B/127/IV/2026/SPKT tertanggal 24 April 2026. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengaitkan dugaan peristiwa dengan individu berinisial AY dan HA. Kebenaran materi laporan serta unsur pidananya tetap menjadi ranah pemeriksaan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.
Laporan kedua, bernomor LPM/192/IV/2026/SPKT tertanggal 17 Mei 2026, mempersoalkan dugaan penggelapan dalam keluarga dengan nilai yang diadukan sebesar Rp8.995.299.364. Pihak pelapor meminta penelusuran transaksi, penggunaan dana, kewenangan pihak terkait, dan aliran uang untuk memperjelas duduk perkara. Sementara itu, laporan ketiga, bernomor LPM/194/IV/2026/SPKT tertanggal 20 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penguasaan atau tidak dikembalikannya dokumen perusahaan oleh pihak berinisial HA dan EW.
Dokumen yang dipersoalkan dalam laporan ketiga tersebut, menurut pihak pelapor, meliputi sertifikat hak atas tanah atau bangunan atas nama PT Bumi Moro Agung dan PT Total Bumi Artha Raya, akta perubahan perusahaan, dokumen perizinan sumur air, dokumen keanggotaan APERSI, serta dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B. Kuasa hukum meminta status kepemilikan, penguasaan dokumen, dan bukti permintaan pengembalian diperiksa secara objektif agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak.
Laporan keempat, bernomor LPM/206/IV/2026/SPKT tertanggal 30 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penerimaan dana Rp46 juta oleh pihak berinisial EW. Menurut pelapor, dana tersebut merupakan pembayaran pelunasan pembelian rumah yang semestinya disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Pelapor meminta agar bukti pembayaran, catatan keuangan, kewenangan penerima, serta aliran dana ditelusuri untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor terdiri atas Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., Guntur Mustaqim, S.H., Fanki Sandra Utama, S.H., dan Yani Kurnia Ardi, S.H. Mereka menyatakan tengah mempersiapkan pengaduan ke Mabes Polri dan mempertimbangkan koordinasi dengan Komisi III DPR RI melalui mekanisme yang berlaku. Langkah praperadilan juga masih dikaji dengan memperhatikan objek yang dapat diuji, kedudukan pemohon, dan ketentuan hukum acara.
Dalam penanganan perkara, penelusuran bukti transaksi, dokumen perusahaan, keterangan saksi, serta status masing-masing laporan menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan berdasarkan fakta. Rencana pengaduan tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan upaya meminta kejelasan dan pengawasan, bukan kesimpulan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Hingga naskah ini disusun, bahan yang diterima belum memuat tanggapan resmi Polresta Banyuwangi maupun pihak-pihak yang dilaporkan.
Kuasa hukum berharap Polresta Banyuwangi dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjut keempat laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Konfirmasi dari kepolisian dan pihak terkait tetap diperlukan demi menjaga keberimbangan pemberitaan. Seluruh dugaan dalam laporan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan yang adil
(Tim)













