Pondasi Retak,
Muara Enim,mednas.id— Pembangunan gedung Sekolah Dasar 09 di Desa Sukamerindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim memicu kemarahan warga. Pasalnya, sejumlah bagian pondasi bangunan tampak retak meski proses pembangunan belum rampung.
Masyarakat menyebut kondisi tersebut sudah disampaikan kepada pihak pelaksana proyek, namun hingga kini keluhan itu justru diabaikan.
Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa bangunan sekolah tersebut harus memiliki pondasi kuat, mengingat wilayah Desa Sukamerindu setiap tahun mengalami banjir bahkan hingga berbulan-bulan. Kondisi pondasi yang sudah retak sejak awal pembangunan dinilai sangat meragukan kualitas dan keamanan bangunan di kemudian hari.
“Kami tidak ingin sekolah anak-anak kami dibangun asal jadi. Pondasinya sudah retak padahal belum selesai pekerjaan. Apalagi daerah kami sering banjir, ini sangat membahayakan,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Warga pun menuntut pertanggungjawaban pihak kontraktor dan pengawas proyek.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
Jika ditemukan perencanaan dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis, maka hal ini dapat melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59: Setiap penyelenggara wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam konstruksi.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 45: Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, aman, dan berkualitas.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Bangunan Gedung
Penyelenggara wajib memastikan mutu bahan dan struktur memenuhi ketentuan teknis.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi anggaran, maka dapat masuk ranah pidana sesuai:
Pasal 2 & 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001
dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas generasi masa depan. Namun, dugaan pengerjaan asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas pondasi hanya menunjukkan bahwa sebagian pihak lebih mementingkan keuntungan daripada keselamatan anak-anak dan mutu pendidikan.
Jika sejak awal pondasi sudah bermasalah, bagaimana dengan kualitas bangunan dalam lima atau sepuluh tahun ke depan?
Ini bukan hanya soal retak pada beton — ini tentang masa depan pendidikan dan keselamatan anak-anak.
Warga menegaskan bahwa proyek ini tidak boleh dilanjutkan tanpa evaluasi total dan transparansi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, inspektorat, dan dinas terkait turun langsung meninjau pembangunan tersebut dan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran.
“Bangunan sekolah bukan proyek biasa — ini investasi masa depan. Kami tidak mau proyek murahan yang hanya bertahan sebentar lalu rusak,” tutup warga.












