Scroll untuk baca artikel
Berita

Gabungan Aksi KSPSI 1973 & Aliansi LSM/Ormas Banyuasin: Tuntut PT Bintang Agung Persada Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan & Lingkungan

78
×

Gabungan Aksi KSPSI 1973 & Aliansi LSM/Ormas Banyuasin: Tuntut PT Bintang Agung Persada Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan & Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,mednas.id — aksi Damai, unjuk rasa didepan halaman Kantor DPRD kabupaten Banyuasin, Senin (01/12/25). Massa Aksi KSPSI 1973 bersama berbagai aliansi LSM dan ormas Banyuasin turun ke jalan menuntut pertanggung jawaban PT Bintang Agung Persada atas dugaan kuat pelanggaran ketenagakerjaan maupun lingkungan.

Dalam orasi yang disampaikan, massa menyebut perusahaan diduga melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, terutama terkait hak-hak pekerja, sistem PKWT, PHK, pembayaran pesangon, penggunaan tenaga alih daya, hingga hak-hak normatif lain yang semestinya dipenuhi.

Para pengunjuk rasa juga mengungkapkan banyaknya korban PHK sepihak yang haknya tak kunjung diberikan. Bahkan, sejumlah pekerja yang telah bekerja bertahun-tahun mengaku hanya memperoleh 10 persen dari total pesangon yang seharusnya diterima.

“Banyak saudara-saudara kami yang diberhentikan tanpa diberikan hak semestinya. Alasannya selalu memakai dalih peraturan perusahaan. Ini tidak manusiawi,” tegas salah satu koordinator aksi.

Selain persoalan hubungan industrial, massa juga menyoroti legalitas operasional PT Bintang Agung Persada. Mereka menuntut kejelasan izin perusahaan dan mempertanyakan keberadaan program CSR yang dinilai tak pernah dirasakan masyarakat sekitar.

“CSR-nya ke mana selama ini? Masyarakat tidak merasakan manfaatnya,” ujar orator aksi lainnya.

Diduga Cemari Lingkungan: Limbah, AMDAL, hingga Polusi Udara

Aliansi aksi pun menuding adanya sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan, antara lain:

dugaan pencemaran limbah,ketidakjelasan dokumen AMDAL,tingkat kebisingan yang mengganggu,

serta polusi udara yang diduga mencemari permukiman sekitar perusahaan.

Dalam tuntutannya, massa meminta DPRD Banyuasin segera melakukan sidak langsung ke perusahaan untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran. Mereka juga mendesak Bupati Banyuasin menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Bintang Agung Persada.

Massa bahkan meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas perusahaan hingga seluruh persoalan diselesaikan secara transparan.

“Kami minta aktivitas perusahaan dihentikan dulu. Jangan ada kegiatan sebelum semua masalah pekerja dan lingkungan diselesaikan,” seru perwakilan aksi.

Aksi ini dipimpin dan digerakkan oleh sejumlah tokoh dari berbagai elemen, antara lain:

Wahyu Gass – Koordinator Aksi Joni – Ketua Umum HIMBA Nasrullulah – Ketua IPDA

Ulil Mustofa – Ketua Umum HANTAM Akbar – Ketua Umum AMPİBİAbdulal hudedi sekjen Garda PrabowoArie Anggara KSPSI 1973 BanyuasinWawan KSPSI SUMSEL,”tutupnya (MSI)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *