Scroll untuk baca artikel
Berita

Pengadilan Negeri Banyuwangi : Rekaman Video dalam Persidangan Terungkap adanya Niat Jahat Penyekapan Terhadap 2 Orang Aktivis.

132
×

Pengadilan Negeri Banyuwangi : Rekaman Video dalam Persidangan Terungkap adanya Niat Jahat Penyekapan Terhadap 2 Orang Aktivis.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MEDNAS.ID  –

AMK Raja Angkasa menyampaikan keprihatinan serius terhadap perkara hukum yang saat ini tengah disidangkan dan menyeret nama dua aktivis, M. Yunus dan Yani. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan pengamatan langsung AMK Raja Angkasa yang mengikuti beberapa persidangan dan menyaksikan secara langsung alat bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim.

Menurut AMK Raja Angkasa, dari bukti rekaman video yang disajikan di persidangan, terdapat dugaan kuat bahwa perkara ini bermula dari adanya niat jahat berupa penyekapan terhadap dua orang yang dianggap mengganggu kenyamanan usaha pihak tertentu.

“Dalam rekaman video yang diputar di persidangan, terlihat dan terdengar jelas bahwa M. Yunus dipanggil masuk ke dalam sebuah ruangan, lalu pintu ruangan tersebut ditutup. Dalam kondisi tersebut, M. Yunus dan Yani yang berada di dalam ruangan spontan berteriak meminta agar pintu dibuka karena merasa disekap,” ujar AMK Raja Angkasa.

Ia menambahkan, fakta tersebut juga diakui dalam persidangan, bahwa pintu ruangan memang ditutup.
Ketika M. Yunus dan Yani berusaha membuka pintu untuk keluar dari situasi yang mereka anggap sebagai penyekapan, tampak adanya pihak di dalam ruangan yang berusaha menahan dan menunjukkan sikap tidak menerima, sehingga memicu cekcok hingga terjadi aksi saling dorong dan pukul.

“Dalam kondisi merasa disekap, reaksi perlawanan adalah hal yang sangat manusiawi. Saya yakin setiap orang yang memiliki akal sehat akan berusaha keluar dari situasi tersebut,” tegasnya.

AMK Raja Angkasa juga menyoroti ketimpangan jumlah orang di lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan dalam persidangan, M. Yunus dan Yani hanya berdua, sementara di dalam ruangan tersebut terdapat sekitar 11 orang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan M. Yunus dan Yani sebelumnya merupakan bentuk aksi demo dan kontrol sosial, dengan mempertanyakan izin perusahaan yang beroperasi di wilayah Banyuwangi serta besaran bunga yang dibebankan kepada nasabah.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kegiatan perusahaan tersebut berlangsung hingga malam hari, sementara rumah M. Yunus berada dekat dengan lokasi usaha.

“Menurut saya, sangat wajar apabila warga mempertanyakan izin lingkungan dan izin usaha daerah.

Meskipun perusahaan tersebut mengantongi izin dari pusat dan mengklaim dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, tetap perlu dipertanyakan: apakah dibenarkan membuka kantor cabang di daerah tanpa pemberitahuan kepada pemerintah setempat?” ujarnya. Minggu (13/12/2025).

AMK Raja Angkasa menilai persoalan ini perlu menjadi kajian serius, karena menyangkut perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia mengingatkan bahwa apabila dugaan penyekapan terhadap aktivis yang sedang mencari kebenaran ini dibiarkan atau dibenarkan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dan ancaman bagi aktivis-aktivis lain di masa depan.

Sebagai informasi, M. Yunus dan AMK Raja Angkasa juga dikenal sebagai saksi dalam kasus korupsi di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh dan objektif, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *