Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Oknum Mengatasnamakan Garda Prabowo Sumsel Pasang Spanduk Klaim Lahan yang Telah Diputus Pengadilan

447
×

Diduga Oknum Mengatasnamakan Garda Prabowo Sumsel Pasang Spanduk Klaim Lahan yang Telah Diputus Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Palembang,mednas.id — Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Kota Palembang. Kali ini, oknum yang mengatasnamakan Garda Prabowo Sumatera Selatan (Sumsel) diduga memasang spanduk klaim kepemilikan tanah di atas lahan milik Pak Iwan, meski lahan tersebut telah melalui proses hukum di pengadilan.
Dalam spanduk yang terpasang di lokasi, tertulis bahwa tanah tersebut diklaim milik Ibu Meri Susyati dan berada di bawah pengawasan serta pengawalan Garda Prabowo Sumsel. Spanduk itu juga menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mendukung program Presiden RI dalam memberantas mafia tanah, serta mencantumkan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan spanduk.

Ancaman hukum yang dicantumkan antara lain Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh pemilik lahan, Pak Iwan. Ia menegaskan bahwa Meri Susyati telah kalah dalam gugatan perdata di pengadilan, dengan putusan tertanggal 15 Desember 2025, di mana gugatan sebagai penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
“Gugatan Meri Susyati ditolak hakim, bahkan dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.350.000 yang wajib dibayar. Putusan pengadilan sudah jelas dan sah,” tegas Pak Iwan.

Pak Iwan juga menyebut bahwa pihak lawan diduga melakukan praktik mafia tanah dengan menggunakan surat palsu. Menurutnya, dokumen yang seharusnya telah ditahan dan dimusnahkan sejak tahun 2011 oleh aparat penegak hukum, justru kembali digunakan pada tahun 2025 untuk mengklaim dan menyerobot lahan.
Lebih jauh, Pak Iwan menilai tindakan tersebut sebagai upaya playing victim, dengan menyampaikan klaim sepihak ke tingkat RT, lurah, hingga camat, seolah-olah pihaknya adalah korban ketidakadilan.

Yang paling disoroti, lanjut Pak Iwan, adalah penggunaan nama Presiden RI Prabowo Subianto dan atribut ormas Garda Prabowo, yang menurutnya berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai nama baik Presiden.
“Ini jelas mempermalukan Bapak Prabowo. Seolah-olah mereka kebal hukum karena membawa-bawa nama Presiden dan ormas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgasus Garda Prabowo Sumsel, Rahmat Sandi Iqbal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa memang terdapat komunikasi antara Meri Susyati dengan salah satu anggota Garda Prabowo, namun organisasi tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.
“DKD Garda Prabowo tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Terkait papan nama yang mengatasnamakan Garda Prabowo, kami sudah memerintahkan agar segera dilepas,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan nama tokoh dan organisasi untuk kepentingan sengketa lahan, sekaligus menjadi peringatan agar putusan pengadilan dihormati dan tidak diselewengkan demi kepentingan sepihak.

(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *