Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Dibekingi Oknum, Penampungan CPO Ilegal di Air Batu Talang Kelapa Beroperasi,Terang-Terangan Tanpa Sentuhan Hukum

112
×

Diduga Dibekingi Oknum, Penampungan CPO Ilegal di Air Batu Talang Kelapa Beroperasi,Terang-Terangan Tanpa Sentuhan Hukum

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,mednas.id — Aktivitas ilegal penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, semakin menunjukkan keberaniannya. Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan, tim media menemukan satu lokasi di Desa Air Batu, tepatnya di Jalan Simpang KB Air Batu, yang diduga kuat dijadikan gudang penampungan CPO ilegal.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut diduga dikelola seseorang berinisial AR/BGL. Lebih mengejutkan lagi, warga menduga aktivitas ini telah lama berjalan dan diduga mendapat beking dari oknum aparat penegak hukum (APH).

“Gudang itu sudah lama beroperasi dan tidak pernah disentuh hukum. Katanya ada yang membekingi,” ujarnya.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa aktivitas sebesar ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas? Fakta bahwa praktik ini dijalankan secara terbuka seolah menunjukkan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.

Situasi ini bukan hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga merusak citra daerah dalam upaya menarik investor. Aktivitas ilegal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan rawannya praktik mafia industri yang merugikan negara.

Jika benar beroperasi tanpa izin, maka aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup):
Pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.

Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan):
Sanksi bagi angkutan niaga yang beroperasi tanpa izin resmi.

Pasal 55 dan 56 KUHP:
Berlaku bagi pihak yang membantu, melindungi, atau membiarkan kejahatan berlangsung.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba):
Jika ditemukan keterkaitan dengan distribusi hasil industri tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada keterangan resmi dari Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun OPD terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut.

Masyarakat menuntut tindakan cepat, tegas, dan transparan. Jika terbukti ilegal, maka aktivitas ini harus segera ditutup, aset disegel, dan seluruh pihak yang terlibat — termasuk oknum pembeking — harus diproses sesuai hukum.

Negara tidak boleh tunduk pada mafia industri.
Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

(Tim)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *