Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Alfamidi Banyuasin Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Keberadaan UMKM Warga Terancam

95
×

Alfamidi Banyuasin Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Keberadaan UMKM Warga Terancam

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSEL Mednas.id– Sebuah gerai ritel modern Alfamidi yang berlokasi di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga kuat beroperasi dan bersiap dibuka secara resmi tanpa dilengkapi izin usaha yang sah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Kondisi ini mendapatkan sorotan tajam dari organisasi masyarakat PROGAN Kabupaten Banyuasin. Ketua PROGAN Banyuasin, Aditya, telah secara resmi menyampaikan laporan dan temuan ini kepada dinas terkait, sekaligus menyuarakan kekhawatiran mendalam atas dampak negatif yang akan diterima oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang tradisional warga sekitar.

Menurut keterangan Aditya, pembangunan fisik gerai Alfamidi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola ritel tersebut dikabarkan berencana segera melakukan peresmian atau launching dalam waktu dekat, padahal hingga saat ini belum terdapat kejelasan bahwa izin usaha maupun izin operasional dari Disperindag telah diterbitkan.

“Kami temukan indikasi kuat bahwa gerai ini akan dibuka dan beroperasi meskipun kelengkapan dokumen perizinan utamanya belum terpenuhi. Padahal, aturan jelas menyatakan toko modern wajib memiliki izin khusus dari Dinas Perdagangan, termasuk Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW),” ujar Aditya.

Lebih lanjut Aditya menjelaskan, keberadaan ritel modern yang beroperasi tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga sangat merugikan ekonomi warga. Keberadaannya yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari dipastikan akan memangkas pendapatan toko kelontong dan pedagang lokal yang sudah ada sejak lama di wilayah tersebut.

“Pedagang kecil kita itu modalnya pas-pasan, hidup dari hasil jualan harian. Kalau Alfamidi masuk tanpa aturan dan tanpa izin, sama saja kita mematikan ekonomi rakyat sendiri. Kami minta dinas terkait segera turun tangan, cek perizinannya, dan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyuasin terkait laporan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh PROGAN tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera merespons agar tidak terjadi kerugian lebih besar bagi pelaku usaha lokal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!