Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

INDRA SETIAWAN: DPW PROGAN SUMSEL AKAN TEMPUH LANGKAH HUKUM TERHADAP PT HBI

69
×

INDRA SETIAWAN: DPW PROGAN SUMSEL AKAN TEMPUH LANGKAH HUKUM TERHADAP PT HBI

Sebarkan artikel ini
  • Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja dan Pemalsuan Dokumen Jadi Alasan Utama

PALEMBANG SUM-SEL Mednas.id

Ketua DPD Provinsi (DPW) Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan, Indra Setiawan, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap PT HBI. Tindakan ini diambil atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja serta serangkaian tindakan yang dinilai merugikan karyawan perusahaan tersebut.

Menurut Indra Setiawan, pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan dari pekerja terkait beberapa dugaan pelanggaran. Antara lain tidak dibayarkannya pesangon pekerja, tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri, adanya dugaan pemaksaan pengunduran diri karyawan, dugaan pemalsuan tanda tangan klien, dugaan pemalsuan data pekerja, serta pelanggaran hak normatif pekerja lainnya.

“Kami menilai persoalan ini serius dan tidak boleh dianggap sepele. Hak pekerja dilindungi undang-undang. Jika benar terjadi pemaksaan pengunduran diri dan pemalsuan dokumen, maka itu bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana,” tegas Indra Setiawan.

Beberapa dasar hukum menjadi acuan dalam menangani kasus ini. Untuk hak pesangon, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban perusahaan membayar pesangon serta hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, pembayaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja.

Untuk dugaan pemaksaan pengunduran diri, menurut prinsip hubungan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengunduran diri wajib dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Jika dilakukan dengan intimidasi atau tekanan, dapat dianggap sebagai PHK terselubung.

Adapun dugaan pemalsuan tanda tangan diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu. Sedangkan pemalsuan data pekerja dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memberikan data palsu atau memanipulasi dokumen pekerja untuk menghilangkan hak-hak pekerja.

DPW PROGAN Sumsel menyatakan akan membawa persoalan ini ke beberapa instansi terkait, yaitu Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Palembang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumsel, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak ditemukan penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Kami meminta perusahaan segera menyelesaikan hak pekerja dan memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak, kami siap melakukan langkah hukum dan aksi lanjutan demi membela hak-hak pekerja,” tutup Indra Setiawan. Red

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!