Berita

Fidusia Terbit Belakangan, Dasar Pidana Adira Finance terhadap Nasabah Jadi Sorotan

114

BANYUWANGI,MEDNAS.ID – Perkara yang menyeret nasabah berinisial HS (34) ke meja hijau atas laporan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. kini menjadi sorotan serius. Bukan hanya karena menempuh jalur pidana, tetapi juga karena muncul fakta persidangan yang dinilai berpotensi menggugurkan dasar utama tuduhan yang diajukan.

HS dilaporkan ke Polsek Glenmore atas dugaan melanggar Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun dalam persidangan terungkap bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia baru diterbitkan pada 2 Juli 2025.

Sementara itu, perbuatan yang didakwakan kepada HS disebut terjadi pada 20 Juni 2025 atau sekitar dua pekan sebelum sertifikat fidusia tersebut terbit. Fakta inilah yang kini menjadi titik krusial dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Bagaimana mungkin seseorang dituduh melanggar ketentuan fidusia, sementara jaminan fidusia yang menjadi dasar tuduhan itu belum lahir secara hukum saat peristiwa terjadi?” tegas Kuasa Hukum HS, Supriyadi, Rabu (10/06/2026).

Menurutnya, Pasal 14 Ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 secara tegas menyatakan jaminan fidusia lahir pada tanggal pencatatan atau pendaftaran. Artinya, sebelum tanggal tersebut, status hukum fidusia belum memiliki kekuatan yang dapat dijadikan dasar penegakan ketentuan pidana.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait ketelitian dan kehati-hatian dalam proses pelaporan. Sebab, unsur hukum yang menjadi fondasi sebuah perkara pidana semestinya telah ada dan sah pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi.

Tidak hanya itu, langkah Adira Finance yang langsung menempuh jalur pidana juga menuai kritik. Sengketa pembiayaan yang pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan dinilai seharusnya mengedepankan penyelesaian persuasif, mediasi, atau gugatan perdata sebelum berujung pada kriminalisasi.

Sorotan terhadap perkara ini semakin kuat karena bertolak belakang dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa pelaksanaan jaminan fidusia harus mengedepankan keadilan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap debitur.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media ke Kantor Adira Finance Cabang Genteng. Namun Kepala Cabang Didin dan Remedial Head Jadi tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kini perhatian publik tertuju pada majelis hakim. Sebab yang sedang diuji bukan sekadar sengketa antara perusahaan pembiayaan dan nasabah, melainkan juga integritas penegakan hukum itu sendiri : Apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan aturan yang sah, atau justru dipaksakan di atas fondasi yang masih diperdebatkan.

(Tim).

Exit mobile version